28.1 C
Jakarta

Klasterisasi Perguruan Tinggi 2019 Diumumkan, UHAMKA Peringkat 64 dari 2.141 Perguruan Tinggi Non Vokasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Negeri (Kemenristekdikti) mengeluarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi non-vokasi dan vokasi di Indonesia tahun 2019. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, institut, sekolah tinggi dan politeknik.

Hasil klasterisasi tersebut diumumkan sendiri oleh Menristekdikti Mohammad Nasir, Jumat (16/8/2019). Selain itu, Kemenristekdikti mengunggah hasil klasterisasi ini di akun resmi Instagram-nya, @ristekdikti.

Berdasarkan hasil klasterisasi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) tahun ini masuk dalam 100 perguruan tinggi terbaik di Indonesia untuk kategori non vokasi dengan nomor urut 64. Klasterisasi perguruan tinggi non vokasi tersebut diikuti 2.141 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

“Alhamdulillah tahun ini UHAMKA mendapat peringkat 64 dari 100 perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Semoga ke depan peringkat tersebut akan lebih baik lagi,” kata Rektor UHAMKA Prof. Gunawan Suryoputro.

Tahun sebelumnya UHAMKA juga sudah masuk dalam 100 daftar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi Kemenristekdikti. Namun tahun ini peringkatnya jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Selain UHAMKA, sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah juga masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik tahun 2019. Yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Universitas Muhammadiyah Magelang.

uhamka
Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).

Sementara itu Menteri Nasir dalam keterangannya menjelaskan klasterisasi yang dilakukan Kemenristekdikti merupakan upaya untuk memetakan mutu dan potensi perguruan tinggi, sehingga menjadi data yang dapat digunakan sebagai informasi valid.

“Klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan,” ujar Nasir.

Klasterisasi juga dapat dijadikan dasar bagi Kemristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia.

Indikator-indikator dalam klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 dikelompokkan ke dalam empat kriteria yakni input dengan persentase penilaian sebesar 15 persen, proses dengan persentase 25 persen, output 25 persen, dan outcome 35 persen.

Dengan mengetahui peringkatnya, Nasir berharap setiap perguruan tinggi akan terus berupaya meningkatkan kualitasnya agar bisa bersaing di kancah global.

uhamka
UHAMKA masuk peringkat 64 dari 2141 perguruan tinggi non vokasi di Indonesia versi Kemenristekdikti tahun 2019

Untuk kategori perguruan tinggi non vokasi dengan jumlah sebanyak 2.141 perguruan tinggi, diperoleh lima klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi; klaster 1 berjumlah 13 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 70 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 338 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 955 perguruan tinggi, klaster 5 berjumlah 765 perguruan tinggi.

Sementara, untuk kategori perguruan tinggi vokasi dengan jumlah 1.128 perguruan tinggi diperoleh empat klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi klaster 2 berjumlah lima perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 62 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 545 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 516 perguruan tinggi.

Perguruan tinggi nonvokasi terdiri dari universitas, institut, dan sekolah tinggi. Perguruan tinggi vokasi terdiri dari politeknik dan akademi.

Indikator baru dalam kriteria input adalah jumlah dosen asing. Pada kriteria proses, indikator baru adalah pembelajaran dalam jaringan (daring), kelengkapan laporan PDDIKTI, laporan keuangan.

Sementara pada kriteria outcome, indikator baru adalah persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah citasi per dosen, jumlah paten per dosen.

ristek
Menristekdikti Mohammad Nasir berfoto bersama para rektor peraih peringkat terbaik klasterisasi perguruan tinggi tahun 2019. (ist)

Indikator baru dalam kriteria input adalah jumlah dosen asing. Pada kriteria proses, indikator baru adalah pembelajaran dalam jaringan (daring), kelengkapan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), laporan keuangan.

Sementara pada kriteria outcome, indikator baru adalah persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah citasi per dosen, jumlah paten per dosen.

Secara keseluruhan kriteria input terdiri dari indikator persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen asing.

Kategori proses terdiri dari indikator-indikator akreditasi institusi BAN-PT, akreditasi program studi BAN-PT, pembelajaran dalam jaringan, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan PDDIKTI, laporan keuangan.

Kategori output mencakup indikator-indikator jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi terakreditasi internasional.

Kategori outcome mencakup indikator-indikator kinerja inovasi, persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah sitasi per dosen, jumlah paten per dosen, dan kinerja pengabdian kepada masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!