34.8 C
Jakarta

Asistensi Mengajar Kampus Merdeka Siapkan Calon Guru Kreatif

Baca Juga:

Oleh Endang Suprapti

Pendidikan itu tidak hanya di dalam kelas, bukan hanya guru, tetapi juga orangtua, dan bagaimana kita berinteraksi dengan masyarakat (Nadiem M Makarim).

 

Kalimat sederhana di atas tersirat makna yang luar biasa bagi dunia pendidikan, kalimat yang mengubah paradigma suatu pembelajaran dari kegiatan proses interaksi belajar antara siswa dan guru di dalam sebuah kelas beralih pembelajaran bisa dilaksanakan tidak hanya di dalam kelas tetapi bisa di berbagai kondisi yang memungkinkan. Kalimat di atas membuka wawasan para pendidik menciptakan pembelajaran dengan berbagai kemungkinan di ruang terbuka maupun di lokasi-lokasi mendukung pembelajaran seperti perkebunan, pasar, mall, kebun binatang, sungai mushola dan lainnya, selain itu bentuk pembelajaran juga bisa terjadi secara online melalui media zoom, google meet, WhatsApp, Instagram, telegram, facebook dan lain sebagainya.

 

Pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dapat menggunakan pembelajaran berbasis proyek yang mengembangkan soft skill dan karakter. Harapan melalui pembelajaran ini terdapat kemerdekaan dalam berpikir dan berekspresi. Agar terwujudnya pembelajaran tersebut perlu disiapkan calon guru yang mampu menghadapi perubahan teknologi dan perubahan zaman, perguran tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran melalui kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka.

 

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

Nadiem Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti menuangkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka melalui peraturan no 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 18 menyebutkan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksankan  dengan (1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program setudi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar, dan (2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Proses pembelajaran yang disediakan mengakomodasi pemenuhan hak belajar mahasiswa, seperti dinyatakan dalam SNDikti pasal 15 bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus difasilitasi melalui: (a) proses pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; (b) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; (c) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan d) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan salah satu dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

 

Melalui kebijakan kampus merdeka, perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa menempuh belajar di luar program studi selama 1 (satu semester) atau stara dengan 20 (dua puluh) sks pada perguruan tinggi yang sama. Selain itu mahasiswa berhak menempuh pembelajaran pada program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda, dan/atau pembelajaran diluar Perguruan Tinggi selama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks.

 

Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pelaksana pendidikan di Perguruan Tinggi untuk dapat menciptakan program pembelajaran yang mampu memberikan tantangan dan kesempatan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhab mahasiswa. Salah satu program yang memberikan kesempatan mahasiswa dengan pengalaman langsung selama satu semester yaitu Asistensi mengajar.

Asistensi Mengajar siapkan Calon Guru Kreatif

Kegiatan Asistensi mengajar ini menjadi daya tarik bagi perguruan tinggi untuk diterapkan di sekolah-sekolah dalam mendukung program Kemendikbud. Program Kampus Merdeka ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi mahasiswa dalam mendapatkan pengalaman langsung menghadapi dinamika pendidikan yang terjadi pada sekolah-sekolah yang masih membutuhkan perhatian.

Melalui kegiatan Asistensi Mengajar, mahasiswa dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah di dapat selama dibangku perkuliahan dan mendapatkan pengalaman langsung bagaimana nantinya menjadi seorang pendidik yang professional dan kreatif. Mahasiswa pada waktu melaksanakan kegiatan Asistensi Mengajar dapat melakukan proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning).

Asistensi mengajar memberikan tantangan dan kesempatan bagi mahasiswa untuk pengembangan kreativitas, kepribadian, dan mengetahui kenyataan dan dinamika lapangan seperti permasalahan riil, interaksi sosial, manajemen diri, tuntutan kerja dan pencapaiannya. Tujuan Asistensi mengajar ini adalah (1) memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi pendamping guru di sekolah, (2) Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dengan pendidikan tinggi sesuai perkembangan Ipteks.

Program Asistensi Mengajar memiliki nilai lebih bagi mahasiswa, yaitu tidak hanya memberikan kesempatan mahasiswa melakukan inovasi dalam kegiatan pembelajaran, tetapi juga melakukan pengabdian di sekolah. Sekolah yang kekurangan tenaga pendidik terbantu dan disamping itu dapat membantu penyegaran bagi sekolah dengan saling bertukar informasi antara mahasiswa dan guru.

Penulis adalah Dosen (Wakil Dekan FKIP UMSurabaya)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!