26.3 C
Jakarta

BPJS Kesehatan Diminta Perpanjang Kontrak Kerjasama dengan Sejumlah Rumah Sakit

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sejumlah rumah sakit dikhabarkan tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan. Berita tersebut sempat viral di media social dan membuat resah peserta JKN-KIS.

Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Oscar dalam siaran persnya, Minggu (6/1).

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar.

Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Permenkes menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akibat kebijakan tersebut sejumlah rumah sakit tidak lagi bisa melayani pasien JKN-KIS.

Berikut daftar rumah sakit yang sebelumnya berhenti melayani peserta BPJS Kesehatan dengan alasan belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes untuk pelayanan pasien JKN-KIS (Surat Kemenkes No. HK.03.01/Menkes/768/2018):

  1. Rumah Sakit Menteng Mitra Afia (Jakarta)
  2. RS Jantung Diagram Depok (Depok)
  3. RS Awal Bross Bekasi Timur (Bekasi)
  4. RS Satria Medika (Bekasi)
  5. RSIA Rinova Intan (Bekasi)
  6. RS Seto Hasbadi (Bekasi)
  7. RSUD Pakuhaji (Tigaraksa)
  8. RS Mulyasari (Jakarta)
  9. RS Vitalaya (Tangerang)
  10. RS Kartika Pulomas (Jakarta)
  11. RS Yadika (Jakarta)
  12. RS Umum Pekerja (Jakarta)
  13. RS Mata Primasana (Jakarta)
  14. RSIA Tiara (Tigaraksa)
  15. RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tigaraksa)
  16. RSUD Jati Padang (Jakarta)
  17. RSIA Permata Pertiwi (Cibinong)
  18. RS dr Sismadi (Cibinong)
  19. RSIA Bunda Suryatni (Bogor)
  20. RSIA Sawojajar (Bogor)
  21. RSIA Sayyidah (Jakarta)
  22. RSIA Makiyah (Tangerang)
  23. RS Annisa (Cibinong)

Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat rekredensialing (persyaratan yang harus dipenuhi) antara lain:

  1. RS Mitra Medika (Cikarang)
  2. RS Multazam Medika (Cikarang)
  3. RS Bunda Dalima ( Tangerang)
  4. RS Ariya Sentra Medika (Tangerang)
  5. RS Karya Medika Tambun (Cikarang)

Sedang rumah sakit yang proses perpanjangan akreditasi meliputi RS Bina Husada (Cibinong) dan RS Asysyfaa (Cibinong). Lalu rumah sakit yang ijin operasionalnya (SIO) telah habis adalah RS Citama (Cibinong).

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!