28.9 C
Jakarta

FH UII dan MPR RI Bahas Evaluasi Konstitusi, Perkuat Tata Kelola Daerah dan Sumber Daya Alam Berkeadilan

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Bersama Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, kampus tersebut menjadi tuan rumah Diskusi Konstitusi yang digelar bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Rabu (5/8/2026).
Forum akademik yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII itu mengangkat tema “Evaluasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.”
Dilansir dari https://pshk.uii.ac.id/, diskusi ini menjadi ruang bertemunya akademisi, praktisi hukum, dan unsur MPR RI untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait otonomi daerah, demokrasi ekonomi, serta pengelolaan sumber daya alam.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Taufik Basari, didampingi para wakil ketua dan anggota tim perumus. Hadir pula Rektor UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., Dekan FH UII Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Direktur PSHK FH UII Dr. Dian Kus Pratiwi, para guru besar, dosen, serta sivitas akademika UII.
Dalam sambutannya, Rektor UII Prof. Hari Purnomo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada UII sebagai mitra penyelenggara forum konstitusi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara merupakan bagian dari tanggung jawab moral dunia akademik dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan sistem ketatanegaraan nasional.
“Atas nama Universitas Islam Indonesia, kami menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada UII untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan forum akademik penting ini. Bagi UII, kerja sama ini merupakan kehormatan sekaligus bagian dari tanggung jawab untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi penguatan kehidupan berkonstitusi di Indonesia,” ujar Prof. Hari Purnomo.
Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan karena mempertemukan dua aspek penting dalam konstitusi yang selama ini sering dibahas secara terpisah, yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah dan demokrasi ekonomi.
“Desentralisasi dan otonomi daerah harus diukur dari dampak nyata dalam memperkecil kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang selaras dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya memiliki mandat untuk melakukan kajian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus menyusun rekomendasi kepada pimpinan MPR RI mengenai berbagai isu ketatanegaraan.
Menurutnya, pada tahun 2026 fokus kajian diarahkan pada evaluasi implementasi Pasal 18 dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 beserta sejumlah Ketetapan MPR yang berkaitan dengan demokrasi ekonomi, otonomi daerah, dan pembaruan agraria.
“Komisi Kajian Ketatanegaraan memiliki tugas strategis melakukan pengkajian ketatanegaraan serta memberikan rekomendasi kepada Pimpinan MPR dan alat kelengkapan lainnya. Fokus evaluasi tahun ini diarahkan pada Pasal 18 dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta sejumlah Ketetapan MPR yang berkaitan dengan demokrasi ekonomi, otonomi daerah, dan pembaruan agraria,” ungkap Taufik Basari.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan di UII merupakan rangkaian terakhir dari empat Diskusi Konstitusi yang telah diselenggarakan sepanjang tahun 2026.
“Kami sangat mengapresiasi sambutan luar biasa dari Universitas Islam Indonesia. Kontribusi pemikiran para akademisi, khususnya Fakultas Hukum UII dan Pusat Studi Hukum Konstitusi, menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada MPR RI,” katanya.
Diskusi berlangsung dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Ni’matul Huda yang membahas implementasi Pasal 18 UUD 1945 dalam pembangunan daerah. Prof. Nandang Sutrisno mengulas tantangan demokrasi ekonomi nasional di tengah dinamika global. Selanjutnya Prof. Dr. Unggul Priyadi memaparkan perspektif mengenai demokrasi ekonomi dan penguasaan sumber daya alam, sedangkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono mengupas hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Di sela kegiatan, Dekan Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga negara perlu terus diperkuat agar lahir gagasan-gagasan baru yang mampu menjawab berbagai tantangan ketatanegaraan Indonesia.
“Fakultas Hukum UII sangat menyambut baik diskusi kolaboratif antara lembaga negara dengan sivitas akademika seperti ini. Harapannya dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan sistem ketatanegaraan, tata kelola agraria, serta pengelolaan sumber daya alam Indonesia di masa mendatang,” ujarnya.
Setelah pemaparan para ahli, forum dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang melibatkan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Berbagai pandangan yang berkembang kemudian dihimpun sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis.
Melalui penyelenggaraan Diskusi Konstitusi ini, FH UII bersama PSHK dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI berharap dapat menghadirkan rekomendasi yang komprehensif dalam memperkuat kebijakan desentralisasi, mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam sesuai amanat konstitusi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!