26.3 C
Jakarta

Gandeng Muslimat NU, YAICI Edukasi Masyarakat Terkait Susu Kental Manis

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Prevalensi stunting di Sulawesi Selatan hingga kini masih menjadi problem serius. Propinsi tersebut menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menempati urutan ke-4 kasus stunting di Indonesia setelah NTT, NTB dan Sulawesi Tenggara.

Rincianya Baduta mencapai 29,9 persen dengan kategori 17,1 persen pendek dan 12,8 persen sangat pendek. Sementara Balita 30,1 persen. Berdasarkan sebaran wilayah, stunting tertinggi ditemukan di Kabupaten Enrekang dan Bone.

Penyebabnya, bukan hanya faktor kemiskinan atau daerah yang terisolir, tapi juga karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan makanan dan minuman yang bergizi untuk anak. Fakta pengetahuan masyarakat yang rendah terlihat dari banyaknya kasus gizi buruk akibat kesalahan orang tua memberi asupan makanan pada anak.

“Di tengah kemajuan teknologi, arus informasi diterima masyarakat tanpa filter. Masyarakat juga setiap saat terpapar iklan yang belum teruji kebenarannya. Jika tidak dibekali dengan pengetahuan yang tepat, maka masyarakat akan menjadi konsumen tanpa mengetahui baik buruk produk yang dikonsumsinya.,” kata Arif Hidayat, Ketua Harian Yayasan Abhiparaya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) di sela kegiatan edukasi gizi dan cara bijak menggunakan susu kental manis yang berlangsung di Makassar Sulawesi Selatan sebagai rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional 2019 pada Juli lalu. Kegiatan tersebut digelar YAICI kerjasama dengan Muslimat NU.

Arif mencontohkan iklan susu kental manis sebagai salah satu iklan yang telah sekian abad menyesatkan persepsi masyarakat.  SKM yang sejak jaman kolonial hingga milenial, diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi.

Padahal faktanya SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20 gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih  rendah dari susu lainnya. Dengan kandungan gizi yang rendah tersebut, SKM menurut Arif hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping.

“Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat,” jelas Arif Hidayat.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya telah mengatur label dan iklan SKM melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada pasal pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi: ‘Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu. Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan. Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.’

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan  pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Sepuluh bulan sejak peraturan BPOM tersebut dikeluarkan, mulai terlihat perubahan yang dilakukan oleh produsen, menyangkut label maupun iklan dan promosi. Penyebutan kata ’susu’ serta visualisasi susu di dalam gelas yang sebelumnya menempati porsi terbesar pada label SKM, sekarang mulai berganti dengan gambar makanan.

”Kami mengapresiasi BPOM yang telah tegas mengeluarkan aturan, juga apresiasi terhadap produsen yang dalam waktu singkat menyesuaikan label dan pesan yang disampaikan dalam iklannya, bahwa SKM bukanlah susu,” jelas Arif.

Dra. Adila Pababbari, Apt.,MM, Fungsional Ahli Madya Farmasi dan Makanan Balai POM Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir pada kesempatan itu mengatakan BPOM tidak hanya mengawasi peredaran makanan, namun juga melakukan pengawasan terhadap iklan.

“Pada 2017 BPOM menarik 3 iklan SKM yang ditayangkan karena tidak sesuai dengan yang di registrasi. Tiga iklan tersebut karena menyebutkan bahwa produk SKM berpengaruh terhadap energy serta adanya anak-anak yang meminum SKM secara langsung, padahal tidak boleh, ” Jelas Adila.

Sebelum sebuah iklan produk ditayangkan, produsen harus melakukan registrasi iklan di BPOM. BPOM kemudian memeriksa materi iklan apakah sesuai dengan produk. Pelanggaran terjadi saat produk beredar, iklan yang ditayangkan berbeda dengan yang diregistrasi oleh BPOM.

“Memang tidak ada sanksi yang dapat diberikan, tapi kami meminta produsen untuk menarik kembali iklan tersebut dan mengganti dengan iklan yang sudah teregistrasi di BPOM,” jelas Adila.

Karena itu, Dr. Ir. A. Majdah M. Zain, M. Si. Ketua Wilayah Muslimat NU Sulsel menghimbau agar ibu sebagai pendidik utama di keluarga harus sehat dan juga cerdas.

“Kesehatan keluarga harus dimulai terlebih dahulu dari ibu yang sehat. Ibu juga harus teredukasi tentang gizi agar tidak salah memberi asupan gizi, seperti susu kental manis yang seharusnya adalah topping makanan, jangan sampai diberikan sebagai minuman untuk anak-anak. Tugas kita adalah mewujudkan anak-anak Indonesia yangs ehat, kuat dan cerdas sehingga bonus demografi dimasa mendatang menjadi beban bagi bangsa kita,” jelas Majdah.

Sementara itu dr. Hj. Erna Sofihara Ketua Bidang Kesehatan PP Mulsimat NU mengatakan, susu kental manis (SKM) itu bukan susu tetapi hanya untuk topping makanan.

“Dan gula itu mengenyangkan jadi untuk mengonsumsi makanan yang lain itu jadi malas. Otomatis makanan yang masuk akan berkurang, itu menyebabkan anak selain stunting, gizi buruk di samping menyebabkan dibetes di kemudan hari, atau bahkan si anak itu terlalu gemuk,” kata Erna Sofihara kepada media di Makassar beberapa waktu lalu.

Kegiatan edukasi gizi dan cara bijak menggunakan susu kental manis kepada masyarakat, itu sendiri digelar YAICI bersama Pengurus Pusat Muslimat NU di sejumlah kota seperyi Makassar, Lampung, Surabaya, dan Semarang. Edukasi diadakan dalam bentuk talkshow dan kreasi makanan sehat bergizi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!