TANGERANG, MENARA62.COM – Setelah kerap tertunda akibat ketidakhadiran Tergugat Alpriado Osmond dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, S.H., Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis (01/10/2026). Dalam putusan perkara Nomor: 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C).
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh mantan narapidana kasus KDRT tersebut. Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu. Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak. Selanjutnya pengadilan juga menghukum Eks Napi KDRT tersebut untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10.000.000, setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp366.000.
Atas putusan ini, Rendy Rumapea, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya.
Sebelumnya, Alpriado Osmond dikenal sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” (sekarang RSM Indonesia) sebelum diduga dipecat atas berbagai kasus. Pada tahun 2023, keduanya sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian. Sayangnya, keputusan rujuk tersebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dari Alpriado Osmond dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.
Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis bersalah Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Saat itu, ia hanya dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan karena sang istri sempat memaafkan perbuatannya.
Saat ini, mantan terpidana KDRT tersebut harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia diduga terlibat dalam rekayasa kasus bersama ART pribadinya, Yuni Asih-DKK, saat sang ibu menjemput anaknya pulang sekolah. Selain itu, Polsek Tanjung Priok juga tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Alpriado Osmond DKK terhadap keluarga pendeta pada akhir tahun 2025 lalu.
Rentetan kasus hukum dan pelanggaran etika yang menjerat eks auditor RSM Indonesia ini memicu keprihatinan publik terhadap maraknya fenomena KDRT serta upaya kriminalisasi yang belakangan sering terjadi.
