26.1 C
Jakarta

Hindari Kampus Abal-Abal, Masyarakat Diminta Cek Dapodik Sebelum Daftar di PTS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti), Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani meminta masyarakat berhati-hati saat hendak memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini terkait penemuan adanya PTS yang memalsukan ijin operasionalnya.

“Kami sudah melakukan koordinasi untuk menertibkan PTS yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan Dirjen Dikti,” kata Paris dalam taklimat media, pada Senin pagi (26/4).

Berdasarkan laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IV pada tanggal 30 Januari 2021 ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Izin Operasional PTS yang dicurigai palsu. Berdasarkan aduan tersebut, Ditjen Dikti melakukan pengecekan terhadap 5 SK Izin Operasional PTS dan dari hasil tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud. Dan pada 17 Februari 2021 Kemendikbud resmi melaporkan temuan 5 SK kepada Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah penemuan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh penyelidik dari Polda Metro Jaya,” tambah Paris.

Adapun 5 SK Izin Operasional PTS yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin 1, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Lalu SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk 3 (tiga) PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

Agar tidak salah dalam memilih PTS, sebelum mendaftar ke PTS lanjut Paris, sebaiknya masyarakat berhati-hati. “Cek di data pokok pendidikan atau Dapodik, apakah PTS tersebut terdaftar atau tidak ada,” jelasnya.

Diakui, jumlah PTS di Indonesia cukup banyak mencapai 3000 lebih. Dari jumlah tersebut banyak PTS yang tidak sehat dengan jumlah mahasiswa dibawah 100 orang. Bahkan ditemukan 366 PTS yang tidak memiliki mahasiswa.

“Kita sudah rencanakan akan membina PTS yang kurang sehat ini melalui program merger,” tambah Paris.

Sesuai dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan bahwa PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukup yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

“Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo,” jelas Paristiyanti.

Pengurusan izin operasional PTS di Kemendikbud dapat dilakukan secara daring melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id dan tidak dipungut biaya.

“Kalau segala sesuatu pelayanan di Ditjen Dikti ada yang meminta dana, pasti kami yakinkan itu bukan dari Ditjen Dikti,” pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!