32.9 C
Jakarta

JKN Belum Penuhi Mekanisme Asuransi Sosial Sehingga Terus Defisit

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama hampir 6 tahun berjalan belum memenuhi mekanisme asuransi social secara utuh. Karena itu sejak awal berdiri, program tersebut terus menyisakan defisit anggaran.

“Mekanisme asuransi social harus memenuhi syarat keseimbangan antara dana yang masuk dengan dana yang keluar, jadi program bisa berjalan,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional TB Achmad Choesni di sela evaluasi akhir tahun terkait program JKN, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya sebagai asuransi social semestinya JKN memenuhi prinsip dasar kecukupan dana. Tetapi faktanya pembiayaan program JKN lebih kepada persepsi kemampuan negara dan penduduk. Akibatnya tidak ada keseimbangan antara uang yang masuk dengan uang yang dikeluarkan. Tidak ada keseimbangan antara jumlah premi yang diterima dengan pembiayaan kesehatan yang dibelanjakan.

“Selama prinsip yang dipakai adalah kemampuan negara, maka JKN akan terus defisit. Kecuali negara memiliki kemampuan membayar semua penduduknya dengan premi yang tinggi,” tambahnya.

Menurut Choesni, capaian cakupan kepesertaan JKN belum dibarengi dengan keberlangsung finansial program JKN. Hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan yang terus berlangsung hingga akhir tahun 2019.

Choesni juga mengingatkan bahwa hasil kajian DJSN atas laporan keuangan audited BPJS Kesehatan Tahun 2014-2017 menunjukkan bahwa telah terjadi defisit struktural. Oleh karenanya kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif.

Terkait besaran iuran, lanjut Choesni, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 27 ayat (2),(3) dan (4) menetapkan bahwa besaran iuran jaminan kesehatan untuk PBPU, PBI dan batas upah ditetapkan secara berkala.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan besaran iuran peserta JKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!