JAKARTA, MENARA62.COM – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap C, korban KDRT yang berstatus sebagai terlapor, memasuki babak baru. Perkara tersebut bermula dari laporan mantan suaminya, Alpriado Osmond, yang disebut pernah menjadi narapidana kasus KDRT, saat C hendak menjemput anak kandungnya.
Polda Metro Jaya kemudian menggelar perkara khusus atas permohonan yang diajukan kuasa hukum C, Friska Gultom, S.H., kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S., S.H., S.IK., M.Si.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum C menyampaikan sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan C dan keluarganya. Salah satu pihak yang keterangannya dipersoalkan adalah Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART) Alpriado Osmond.
Sejumlah Kejanggalan Dipaparkan
Kuasa hukum C, Friska Gultom dan Ridho Pakpahan, menyebut terdapat sejumlah fakta yang terungkap dalam gelar perkara khusus. Mereka menilai fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menguji tuduhan penganiayaan terhadap kliennya.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain:
-
Tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan bahwa luka yang didalilkan dialami Yuni Asih merupakan akibat perbuatan para terlapor.
-
Rekaman CCTV disebut memperlihatkan bahwa ketiga terlapor tidak pernah masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
-
Durasi keberadaan mobil terlapor di lokasi disebut berlangsung singkat, mulai dari kedatangan hingga meninggalkan tempat kejadian. Kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut tidak memungkinkan terjadinya penganiayaan berat atau pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.
-
Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan Yuni Asih keluar dari mobil dalam kondisi sehat dan berjalan normal.
-
Sopir mobil jemputan sekolah yang berada di lokasi disebut tidak melihat adanya penganiayaan. Pemeriksaan setelah kejadian juga disebut tidak menemukan bercak darah di dalam kendaraan.
-
Anak kandung C yang berada di lokasi dan disebut sebagai saksi fakta telah diperiksa. Menurut kuasa hukum, anak tersebut menyatakan tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan ibu dan kedua pamannya terhadap Yuni Asih.
-
Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB baru dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 17.29 WIB. Sementara pemeriksaan visum disebut baru dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB. Kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut janggal, terlebih terdapat Polsubsektor atau Pospol di sekitar lokasi kejadian.
Atas rangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menduga terdapat rekayasa dalam perkara maupun terkait luka yang dilaporkan.
Anak Disebut Bersaksi soal Peristiwa di Lokasi
Dalam gelar perkara khusus, kuasa hukum juga memaparkan keterangan anak C yang berada di lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang disampaikan, Yuni Asih disebut melakukan tindakan agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman anak tersebut. Peristiwa itu terjadi ketika C dan pamannya berupaya melepaskan genggaman Yuni Asih yang disebut menahan anak tersebut sehingga tidak dapat dijemput oleh ibu kandungnya.
Selain itu, bukti rekaman video juga diputar dalam gelar perkara khusus. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan tindakan Yuni Asih yang dinilai tidak pantas terhadap keluarga majikannya, termasuk dugaan penghinaan di tempat umum dan upaya memukul wajah majikannya menggunakan sapu.
“Semua tindak tanduk ART Yuni Asih yang sudah kami buktikan dalam gelar tersebut adalah jauh di luar batas kewajaran seorang ART”, ujar Ridho Pakpahan.
Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dihentikan
Dengan sejumlah bukti dan fakta yang dipaparkan dalam gelar perkara khusus, kuasa hukum C meminta kepolisian mempertimbangkan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara tersebut.
Permintaan itu juga dikaitkan dengan status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut telah dikembalikan pihak Kejaksaan pada 10 September 2026.
“Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus yang dipimpin oleh AKBP Herman EWS ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri,” ujar Friska Gultom dengan tegas.
Friska menyebut hubungan C dan Alpriado Osmond juga telah berakhir melalui putusan perceraian Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak disebut jatuh kepada C sebagai ibu kandung.
Friska juga berharap Kapolri, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Kompolnas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan perlindungan hukum bagi ketiga kliennya yang disebut sebagai korban kriminalisasi.
Kini, tindak lanjut Polda Metro Jaya terhadap hasil gelar perkara khusus tersebut menjadi perhatian. Keputusan penyidik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

