27.3 C
Jakarta

Kemendikbud Usulkan Kenaikan Unit Cost Program KIP

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) usulkan kenaikan besaran unit cost (biaya satuan) Kartu Indonesia Pintar (KIP). Nilai unit cost KIP yang ada saat ini adalah besaran yang ditetapkan 4 tahun lalu sehingga perlu untuk disesuaikan dengan nilai inflasi yang terjadi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan usulan besaran nilai unit cost KIP yang diterima oleh siswa sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Saat kami melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI sudah kami sampaikan agar nilai unit cost KIP bisa disesuaikan dengan nilai inflasi uang saat ini. Masih dibahas dan belum ada keputusan,” kata Didik di sela media gathering dengan Forum Wartawan Pendidikan 2018 yang berlangsung di Bumi Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/10).

Nilai unit cost KIP yang berlaku saat ini untuk SD Rp450.000 per bulan, SMP Rp750.000 per bulan dan Rp1.000.000 per bulan untuk tingkat SMA/SMK. Besaran unit cost KIP tersebut sudah 4 tahun sejak diluncurkan program KIP, belum pernah disesuaikan dengan nilai inflasi.

Kenaikan nilai unit cost yang diusulkan adalah untuk SD/MI Rp450.000 menjadi Rp750.000 per bulan, untuk SMP dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000 dan untuk siswa SMA/SMK dari Rp1000.000 diusulkan menjadi Rp1.200.000 per bulan.

“Khusus untuk SMK, unit cost KIP diusulkan berbeda dengan SMA karena SMK ada praktik,” lanjut Sekjen.

Diakui Didik, jika usulan kenaikan unit cost KIP dikabulkan, berarti pemerintah harus menggelontorkan anggaran tambahan senilai Rp 3,9 triliun per tahun. Belum diketahui apakah usulan tersebut dikabulkan atau ditolak.

Jumlah penerima KIP 2018 tercatat sekitar 18 juta siswa terdiri atas siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Sedang anggaran yang disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp9,6 triliun.

Didik mengatakan selain program KIP, Kemendikbud juga mengucurkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rutin dan BOS afirmasi. Besaran untuk BOS rutin bagi siswa SD Rp800.000 per bulan, SMP Rp1.000.000 per bulan, SMA Rp1.200.000 per bulan dan SMK Rp1.400.000. BOS Afirmasi diberikan bagi daerah khusus mengingat pada daerah-daerah khusus terdapat nilai kemahalan yang harus diperhitungkan oleh pemerintah pusat. (m.kurniawati)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!