JAKARTA , MENARA62.COM– Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan saat upacara bendera di sekolah, wajib dinyanyikan 3 stanza. Dengan format utuh yang demikian, maka diharapkan siswa bisa lebih menghayati tentang makna yang terkandung dalam lagu kebangsaan tersebut.
“Senin semua sekolah wajib upacara bendera, dan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan 3 stanza,” jelas Mendikbud saat menutup kegiatan apresiasi guru berprestasi dan berdedikasi 2017, Sabtu (19/8).
Menurutnya selama ini kita menyanyikan lagu kebangsaan hanya pembukaannya saja (satu stanza). Padahal inti dari lagu tersebut sesungguhnya ada pada stanza kedua.
Karenanya supaya utuh, lagu Indonesia Raya akan dinyanyikan dalam 3 stanza. Sehingga ada makna pembukaan, isi atau inti dari lagu kebangsaan dan penutupnya.
Mendikbud mengatakan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam 3 stanza tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan rasa nasionalisme generasi muda.
Diakui Mendikbud, saat ini pemerintah terus berupaya memperkuat penanaman nilai-nilai karakter utamanya pada siswa SD dan SMP sebagai dasar dari pembentukan karakter dan perilaku dimasa depan.
Guru wajib mengetahui dan paham tentang pembentukan nilai-nilai karakter tersebut. Bagi yang belum paham dipersilakan untuk berkonsultasi ke Kemendikbud atau dinas pendidikan di daerah.
“Penanaman karakter adalah mutlak utamanya bagi siswa SD dan SMP sebagai fondasi kokoh untuk melangkah pada tahap berikutnya,” tutup Mendikbud.