JAKARTA, MENARA62.COM — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong penguatan kebijakan Reforma Agraria melalui penyusunan Naskah Kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Muhammadiyah menilai reforma agraria perlu menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik struktural, sekaligus melindungi sumber penghidupan dan lingkungan.
Pandangan tersebut disampaikan Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah dalam dokumen bertanggal 21 September 2026. Muhammadiyah menyebut isu agraria dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu ruang penting kerja advokasi kebijakan publik, termasuk pendampingan terhadap kasus dan konflik agraria serta pengawasan dampak berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kerja advokasi tersebut antara lain dikaitkan dengan konflik Rempang, Wadas, dan PIK 2, serta persoalan penguasaan tanah, sumber penghidupan, lingkungan, dan hak masyarakat.
Muhammadiyah juga menghubungkan agenda tersebut dengan Fikih Agraria yang dirumuskan Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam rumusan Muhammadiyah, Fikih Agraria tidak hanya ditempatkan sebagai kajian hukum keagamaan, tetapi juga mencakup edukasi, advokasi, regulasi, pendampingan korban, hingga upaya hukum. (Muhammadiyah)
“Penyusunan Naskah Kebijakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini merupakan kelanjutan dari proses tersebut,” demikian pernyataan Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah.
Dorong Koreksi Ketimpangan Agraria
Muhammadiyah memandang Reforma Agraria sebagai upaya negara melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang dinilai timpang.
Karena itu, Reforma Agraria menurut Muhammadiyah tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan redistribusi tanah atau penyelesaian sengketa pertanahan individual.
Agenda tersebut perlu mencakup penyelesaian konflik agraria struktural, termasuk konflik yang berkaitan dengan masyarakat dengan negara maupun korporasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, tata ruang, dan proyek pembangunan.
Muhammadiyah juga mendorong agar RUU Reforma Agraria menyediakan mekanisme restitusi, redistribusi, pemulihan hak masyarakat adat, kompensasi, serta pemulihan lingkungan.
Pandangan ini memiliki kesinambungan dengan Fikih Agraria Muhammadiyah yang menempatkan persoalan tanah sebagai bagian dari persoalan sosial yang membutuhkan pendekatan hukum, etika, ekonomi, dan lingkungan. Muhammadiyah sebelumnya menjelaskan bahwa Fikih Agraria memiliki tiga ranah pengamalan, yakni edukasi, advokasi, dan regulasi. (Muhammadiyah)
Delapan Pokok Pikiran Muhammadiyah
Dalam naskah tersebut, Muhammadiyah menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang masih terbuka untuk disempurnakan melalui diskusi secara luas dan partisipatif.
Pertama, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai kewajiban konstitusional negara dengan merujuk pada UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Proses legislasi juga dinilai perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Kedua, Muhammadiyah mendorong perubahan paradigma politik hukum pengelolaan sumber agraria dan kekayaan alam. Pengalokasian sumber agraria untuk investasi skala besar, menurut naskah tersebut, perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keselamatan kehidupan masyarakat.
Ketiga, RUU perlu mengoreksi semakin terkonsentrasinya penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria pada usaha berskala besar yang dimiliki kelompok usaha tertentu.
Keempat, RUU diharapkan dapat mencegah kerusakan dan bencana ekologis yang berkaitan dengan ketimpangan politik konsesi dan alokasi sumber agraria.
Kelima, Reforma Agraria dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional dengan menempatkan sumber agraria sebagai basis pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan keadilan sosial.
Keenam, Muhammadiyah meminta paradigma Reforma Agraria diperjelas agar mampu menyelesaikan konflik struktural dan memulihkan hak masyarakat.
Ketujuh, kelembagaan serta mekanisme penyelesaian konflik perlu diatur secara jelas. Jika Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dibentuk, Muhammadiyah mengusulkan kewenangannya efektif dan tidak sekadar menjadi lembaga koordinasi.
Kedelapan, RUU perlu mencegah terjadinya rekonsentrasi penguasaan tanah setelah program Reforma Agraria berjalan. Hal itu antara lain melalui legal audit tanah, satu data dan satu peta, transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership), serta pengawasan penguasaan tanah berskala besar.
Enam Nilai Fikih Agraria
Selain aspek hukum dan kebijakan, Muhammadiyah menegaskan enam prinsip utama dari Fikih Agraria yang menjadi pijakan etik dalam pengelolaan sumber agraria.
Enam prinsip tersebut adalah tauhid, al-akhlak al-karimah, kemaslahatan, keadilan, kemanusiaan, dan musyawarah. (Muhammadiyah)
Prinsip tauhid menempatkan seluruh sumber daya alam sebagai milik Allah, sementara manusia diberi amanah untuk mengelolanya. Prinsip akhlak al-karimah menekankan kewajiban manusia memakmurkan bumi dan menjaga sumber daya yang ada.
Sementara itu, kemaslahatan menjadi tolok ukur dalam pengelolaan dan penyusunan kebijakan publik. Keadilan ditekankan dalam proses pembuatan serta penegakan hukum dan pemerataan kesejahteraan.
Prinsip kemanusiaan menempatkan pengelolaan sumber agraria sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan dan kemuliaan manusia. Adapun musyawarah menekankan pentingnya kesepakatan dan harmoni dalam pengelolaan tanah serta lingkungan.
Rumusan enam nilai tersebut sejalan dengan penjelasan resmi Muhammadiyah mengenai Fikih Agraria yang menempatkan pengelolaan tanah dan sumber daya agraria dalam kerangka keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. (Muhammadiyah)
Tanah Dipandang sebagai Amanah
Dalam penutup pandangannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap bumi beserta seluruh ekosistem yang menopang kehidupan.
Dengan merujuk QS Al-Ahzab ayat 72, Muhammadiyah memaknai pengelolaan bumi sebagai amanah. Manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa mutlak atas alam, melainkan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya.
Karena itu, relasi manusia dengan tanah dan sumber daya alam, menurut pandangan tersebut, perlu dibangun dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem. Kerusakan satu unsur lingkungan dinilai dapat berdampak pada keseluruhan kehidupan.
Agenda Reforma Agraria pun ditempatkan bukan semata sebagai urusan pertanahan, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya yang berkeadilan, melindungi hak masyarakat, menyelesaikan konflik, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)

