26.7 C
Jakarta

Muhammadiyah Menilai, Substansi Koperasi Syariah Penting di RUU Perkoperasian

Baca Juga:

Jakarta,MENARA62.COM Keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional memiliki peran yang vital sebagaimana yang menjadi amanat konstitusi, maka dari itu, sangat diperlukan sebuah regulasi koperasi yang utuh yang mampu menjawab dinamika kehidupan berbangsa dan negara. Untuk itu, Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK – PPM), meminta kepada pemerintah dan DPR, agar segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini sudah bertahun – tahun tiada kejelasannya. Selain itu, MEK – PPM juga mendukung adanya masuknya substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian dalam pasal – pasal yang tertera dalam RUU tersebut, hal itu tidak lepas dari fakta yang ada tentang berkembangnya koperasi syariah di masyarakat. “Maka atas dasar semangat dan nilai – nilai demokrasi yang ada selama ini, Muhammadiyah sependapat jika substansi koperasi syariah itu ada dalam UU nantinya ketika disahkan,” demikian peryataan tertulis dari Sekertaris Umum MEK-PPM, Mukhaer Pakkanna dalam kajian kebijakan publik RUU Perkoperasian yang diselenggarakan oleh MEK – PPM, Kamis (17/01/2019) di Gedung PP – Muhammadiyah Pusat – Jakarta.

Lebih jauh, Mukhaer memaparkan, untuk mempertahankan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian, pemerintah dan DPR bisa belajar dengan regulasi sebelumnya, yakni UU Perbankan Syariah, dimana ketika itu disahkan, ternyata mendorong maju dan berkembangnya praktek bisnis syariah di tanah air dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Belajar dari pengalaman itu, tentunya dengan adanya pengembangan koperasi syariah akan mendorong sektor riil diakar rumput akan semakin berkembang. “Untuk itulah kami berharap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan RUU tersebut bisa memperhatikan semangat dan nilai tersebut. Apalagi negara – negara lain lebih dulu mengembangkan sistem ekonomi syariah”ucap Mukhaer.

Kemudian dalam kajian MEK – PPM tentang perkoperasian, memberikan pandangan bila negara tak boleh tak hadir ditengah – tengah masyarakat, dengan cara menunda atau tidak sensitif sama sekali dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Apalagi sejauh ini, koperasi di nilai sebagai wadah ekonomi masyarakat dalam akses perkuatan permodalan dan kewirausahaan, jika dari segi regulasi saja itu selalu berhenti jalan ditempat dan tidak pernah di paripurnakan di DPR, lantas sampai kapan koperasi Indonesia bisa maju dan berkembang seperti negara – negara lain.

Pada hal, ketika koperasi disuatu negara itu maju dan berkembang pesat, memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat, khususnya penyerapan tenaga kerja. Tentunya, pemerintah harus sadar dan lebih melihat cerdas realitas ini untuk digunakan dalam penguatan kebijakan publik.

Berdasarkan fenomena dan dinamika dalam RUU Perkoperasian tersebut, Mukhaer menegaskan dalam kesimpulan kajian, bahwa Muhammadiyah akan selalu mengawal pengesahan RUU Perkoperasian untuk menjadi UU. Muhammadiyah siap untuk berdialog menjelaskan kepada publik dan pemerintah arti pentingnya substansi koperasi dalam regulasi tersebut. “ Sehingga lahirnya UU Perkoperasiaan nantinya sebagai ikhtiar kebangsaan dalam berfastabiqul khairat,”tandas Mukhaer.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!