29.4 C
Jakarta

Muhammadiyah Percepat Gerakan Advokasi Lewat Rakor Hukum Nasional

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperkuat sinergi gerakan advokasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik yang mempertemukan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah tingkat pusat dan wilayah.

 

Rakor yang berlangsung di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026), menjadi forum konsolidasi untuk mempercepat agenda advokasi Muhammadiyah dalam merespons berbagai persoalan hukum, kebijakan publik, demokrasi, serta ketidakadilan sosial di Indonesia.

 

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Muhammadiyah di tengah dinamika persoalan bangsa.

 

Menurutnya, MHH, LHKP, dan LBH memiliki posisi penting dalam memberikan pendampingan hukum, mengawal kebijakan publik, sekaligus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

 

“Ini kader-kader kita harus diperkuat,” ujar Ambo Asse.

 

Ia menekankan bahwa kader Muhammadiyah harus memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai Islam dan organisasi sehingga mampu menghadirkan kebijakan maupun langkah advokasi yang berpijak pada prinsip kebenaran.

 

Ambo Asse juga mengutip pesan Surah An-Nisa ayat 9 tentang pentingnya menyiapkan generasi yang kuat. Menurutnya, dakwah Muhammadiyah tidak hanya dilakukan melalui mimbar keagamaan, tetapi juga harus hadir dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, pertanian, hukum, politik, hingga kebijakan publik.

 

“Segala aspek kehidupan harus dimanfaatkan sebagai gerakan dakwah,” katanya.

 

Ia mencontohkan pengembangan jamaah tani di Sulawesi Selatan yang diperkuat melalui kolaborasi dengan Lazismu dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah sebagai bentuk dakwah pemberdayaan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. H. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Rakor tersebut merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat koordinasi MHH, LHKP, dan LBH Muhammadiyah di berbagai wilayah.

 

Menurut Busyro, Muhammadiyah perlu membangun pendekatan advokasi yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berbasis nilai Al-Ma’un agar mampu menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan secara komprehensif.

 

“Semua program perlu dipahami dan dijalankan dengan pendekatan yang lebih sistemik dan integratif, baik untuk penguatan internal maupun advokasi publik,” ujarnya.

 

Busyro menambahkan, Muhammadiyah juga terus membuka ruang kolaborasi dengan akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan agar kajian maupun advokasi yang dilakukan semakin kuat secara akademis dan berdampak luas.

 

Dalam pemaparannya, Busyro turut menyinggung sejumlah wilayah yang menjadi perhatian Muhammadiyah dalam kerja-kerja advokasi, di antaranya Wadas di Purworejo, Pakel di Banyuwangi, Rempang, Ternate, Morowali, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dikaji secara multidisiplin untuk melihat dampak kebijakan pembangunan terhadap masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak-hak warga dan prinsip keadilan sosial.

 

Busyro menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan negara. Ia mengingatkan agar kebijakan publik tidak meminggirkan kepentingan masyarakat.

 

“Kalau yang berdaulat adalah rakyat, maka kebijakan negara tidak boleh memarginalkan daulat rakyat. Ketika itu terjadi, akan muncul ketidakadilan sosial dan politik,” katanya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa jajaran MHH, LHKP, dan LBH tengah menyusun kajian mengenai dampak sosial sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasil kajian tersebut akan diterbitkan dalam bentuk buku sebagai rujukan bagi Muhammadiyah dalam memperkuat gerakan advokasi berbasis data dan riset.

 

Rakor di Makassar juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya penyusunan Panduan Advokasi Muhammadiyah sebagai acuan bagi struktur Muhammadiyah di seluruh Indonesia dalam mengawal persoalan hukum, kebijakan publik, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

 

Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Efendi, mengatakan Rakor ini merupakan putaran kelima yang digelar di tingkat wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi bidang Hukum, HAM, dan Hikmah.

 

Melalui konsolidasi tersebut, Muhammadiyah berharap gerakan advokasi organisasi semakin terstruktur, responsif terhadap persoalan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!