WATES, MENARA62.COM — Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) melakukan edukasi agar literasi keuangan warga Wetan Pasar Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (3/8/2024) malam. Edukasi literasi keuangan ini merupakan rangkaian acara Peringkatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) 79 RW 07, Wetan Pasar Wates.
Edukasi literasi keuangan yang meliputi waspada Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online dilaksanakan di halaman Wisma Hotel Kusuma, Wates, Kulonprogo. Edukasi ini dihadiri Lurah Wates, Bambang Sunartito SIP; Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates, Aiptu Nur Rochmanto; Ketua RW 07 Wetan Pasar Wates, Drs J Risdiyanto dan warga. Pemateri Risa Fajarwati, Analis dan Indro Jati Purnomo, Analis Pertama OJK DIY.
Ketua Panitia HUT RI 79 RW 07, Wetan Pasar Wates, Heri Purwata mengatakan edukasi keuangan ini untuk meningkatkan literasi bagi warga Wetan Pasar Wates. Terutama tentang waspada investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online.
“Selama ini, banyak warga Indonesia, khususnya generasi muda sudah terseret ke judi online. Selanjutnya mereka juga terjebak pada hutang yang banyak dan tidak bisa membayarnya. Akhirnya, harta orang tuanya (baik berupa tanah, atau rumah) dijual untuk menutup hutang,” kata Heri Purwata.
Karena itu, Panitia HUT RI 79 RW 07 Wetan Pasar Wates berinisiatif untuk memberikan literasi keuangan kepada warga dengan mengundang OJK DIY. “Semoga pengetahuan tentang keuangan ini bisa membentengi warga dari pengaruh buruk judi online,” tambah Heri.
Sedang Lurah Wates, Bambang Sunartito mengatakan prihatin dengan kemajuan zaman ini. Banyak anak yang terseret pada judi online yang memang uang yang digunakan belum banyak. Tetapi judi online itu bisa membuat anak-anak kecanduan hingga dewasa.
“Kalau anak bermain judi online itu tidak ketara (ketahuan) karena sama-sama bermain hape. Tetapi bisa ditandai, kalau anak begadang sampai pagi memegang handphone dan jika siang hari tidur. Memang akibat judi online baru bisa dirasakan kalau sudah tidak mempunyai uang atau kalah dalam jumlah banyak,” kata Sunartito.
Karena itu, Sunartito mengharapkan agar warga RW 07 dan Kelurahan Wates pada umumnya untuk bersama-sama mengawasi anak-anak usia SD-SMP. Orang tua yang memiliki anak usia SD dan SMP harus betul-betul memberikan perhatian kepada anaknya.
“Anak SD dan SMP jika sudah mulai merokok perlu diwaspadai. Sebab kalau diajak teman-temannya merokok, kita tidak tahu yang ada di dalam rokok itu,” kata Sunartito yang merasa khawatir terhadap generasi muda.
Sementara Risa Fajarwati mengatakan jika anak-anak hingga dewasa sudah kecanduan bermain judi online rentetannya sangat panjang. Mereka akan selalu ingin top up dengan harapan bisa memenangkan permainan. Jika sudah tidak punya uang, mereka akan merembet meminjam ke Pinjol Ilegal yang mudah mendapatkan uang.
“Mereka hanya mengirim foto dengan memegang KTP dan dalam waktu kurang lebih dua jam, uang sudah ditransfer ke rekeningnya. Kalau belum menang, mereka akan terus meminjam dan meminjam uang ke Pinjol Ilegal. Istilahnya gali lubang tutup lubang dan inilah bahayanya,” kata Risa.
Sebetulnya, tambah Risa, Pinjaman Online atau Peer to Peer (P2P) Lending itu bagus jika tujuannya tidak untuk berjudi. Tetapi dana yang diperoleh dari Pinjol digunakan untuk usaha yang produktif.
“Uang dari Pinjol diputar untuk usaha. Kemudian sesuai perjanjian dikembalikan. Selanjutnya, keuntungannya digunakan untuk meningkatkan usahanya,” kata Risa Fajarwati.
Indro Jati Purnomo menambahkan tentang modus investasi bodong menawarkan hasil investasinya besar. Karena itu, untuk menangkal agar warga tidak terbujuk dengan investasi ilegal harus memperhatikan 2 L (Logis dan Legal).
“Logis, investasi yang kita tanamkan akan mendapatkan hasil yang wajar. Sedang Legal, sebelum menanamkan investasi warga harus mengecek legalitas usaha investasi tersebut ke OJK. Melalui Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” kata Indro. (*)