SOLO, MENARA62.COM – Perkembangan aset kripto (cryptocurrency) yang semakin diminati masyarakat memunculkan beragam pertanyaan mengenai status hukumnya dalam perspektif Islam. Menanggapi fenomena tersebut, dosen Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Fauzul Hanif Noor Athief, Lc., M.Sc., menegaskan bahwa aset kripto dapat dimiliki sebagai instrumen investasi, namun mekanisme transaksinya wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Menurut Fauzul, Islam merupakan agama yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk kemajuan teknologi di bidang keuangan. Namun, setiap inovasi tetap harus berada dalam koridor hukum Islam.
“Islam memiliki prinsip shalihun likulli zaman wa makan, artinya ajaran Islam dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat. Karena manusia diciptakan sebagai khalifah, maka kita dituntut untuk terus maju, termasuk dalam memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam fikih muamalah, suatu transaksi tidak hanya dinilai dari kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga harus memenuhi syarat syariah, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya.
Fauzul menerangkan bahwa suatu aset dapat diperjualbelikan apabila memiliki nilai atau manfaat (mutaqawwam). Berdasarkan berbagai kajian ulama, cryptocurrency dinilai memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikategorikan sebagai aset digital, bukan sebagai alat pembayaran.
“Kripto harus dipahami terlebih dahulu sebagai apa. Setelah melalui berbagai kajian, aset kripto dinilai memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikategorikan sebagai digital asset, bukan sebagai alat pembayaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Indonesia cryptocurrency diakui sebagai instrumen investasi, sedangkan satu-satunya alat pembayaran yang sah tetap menggunakan rupiah. Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan hukum penggunaannya.
Mengacu pada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Fauzul menjelaskan bahwa cryptocurrency pada dasarnya berstatus mubah sebagai aset. Namun, kehalalan aktivitas jual belinya tetap ditentukan oleh akad dan mekanisme transaksi yang digunakan.
“Yang perlu dibedakan adalah antara barang dan cara transaksinya. Barangnya bisa saja mubah, tetapi jika diperdagangkan dengan mekanisme yang mengandung riba, gharar, leverage, short selling, atau future contract yang tidak sesuai syariah, maka transaksinya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut pensil merupakan barang yang halal diperjualbelikan. Akan tetapi, jika transaksi dilakukan menggunakan akad yang mengandung riba, maka yang menjadi persoalan adalah cara transaksinya, bukan barangnya.
Fauzul juga menjelaskan bahwa investasi maupun trading aset digital pada prinsipnya diperbolehkan selama dilakukan secara transparan, memahami risiko, serta tidak mengandung unsur spekulasi yang dilarang dalam syariat.
“Yang menjadi persoalan bukan investasi atau trading-nya, tetapi apakah pelaku memahami risiko dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai syariah. Risiko yang terukur berbeda dengan spekulasi yang tidak memiliki dasar,” katanya.
Selain membahas cryptocurrency, Fauzul menilai teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam mendukung pengelolaan keuangan syariah. Sistem tersebut memungkinkan pencatatan transaksi yang transparan, terbuka, dan mudah diverifikasi sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat maupun wakaf.
“Blockchain merupakan teknologi yang sangat baik karena mampu menciptakan transparansi. Jika diterapkan dalam pengelolaan zakat maupun wakaf, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana dihimpun dan disalurkan sehingga meningkatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perkembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang mulai dikembangkan berbagai negara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi bank sentral terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di akhir pemaparannya, Fauzul mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh tren investasi aset digital hanya karena takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO).
Menurutnya, setiap keputusan investasi harus didasarkan pada pengetahuan, pemahaman terhadap risiko, serta tanggung jawab dalam mengelola harta.
“Jangan memasuki suatu bidang yang kita tidak memiliki ilmunya. Pelajari terlebih dahulu, pahami risikonya, tingkatkan literasi keuangan, baru kemudian memutuskan berinvestasi. Dalam Islam, setiap harta yang kita peroleh dan gunakan kelak akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)


