29.8 C
Jakarta

Pemerintah Awasi Pelayanan Haji Khusus

Baca Juga:

MADINAH, MENARA62.COM – Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus mengawasi pelayanan haji khusus. Meski penyelenggaraannya bukan menjadi wewenang pemerintah.

“Terkait layanan kepada jemaah haji khusus, memang karena kita bukan penyelenggara sifatnya hanya pengawasan apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jemaah haji atau belum,” ujar Kepala Daerah Kerja, Akhmad Jauhari seperti dikutip dari MCH, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, PPIH akan mengawasi sejauh mana kesesuaian kontrak antara jemaah dengan pihak penyelenggara dapat dilaksanakan.

“Dari tanggal 19 sampai 23 Juli tim telah memantau hotel, belum ada masalah yang signifikan,” imbuh Jauhari.

Ia menjelaskan bahwa jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdapat ada dua kedatangan.

“Sebagian melalui Madinah, sebagian melalui jeddah, yang untuk madinah sampai hari kemarin tercatat ada 54 PIHK dengan total jemaah 3.615 orang,” jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan PIHK Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel haji (PIHK) dan menjadi fokus pengawasan PPIH.

Menurut Ali, hal yang utama dalam pelaksanaan haji adalah ibadah haji itu sendiri. “Maka PIHK wajib menyediakan pembimbing ibadah sehingga jemaah mendapatkan bimbingan dan pendalaman manasik haji lebih maksimal selama di Arab Saudi,” ujar Ali, Kamis (25/07).

Sedangkan, soal akomodasi. Hotel yang digunakan oleh jamaah haji khusus minimal bintang empat ke atas dengan jarak tidak lebih dari 500 meter dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

“Untuk jumlah penghuni per kamar, tergantung paketnya. Ada yang sekamar berempat, bertiga atau berdua,” ujar Ali.

Sementara itu, dari sisi makanan, jamaah haji khusus mendapat jatah sarapan. Alhasil, mereka mendapat makan tiga kali sehari. Dan makanan tersebut disajikan dalam prasmanan.

“Dan sesuai kontrak, itu harus menu Indonesia,” tutur dia.

Dari sisi kesehatan, juga ada aturan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel. Minimal harus ada satu dokter tiap 90 jamaah. “Kalau travel mau bawa dokter lebih banyak, itu tidak masalah,” kata dia.

Begitu juga dengan pasokan obat-obatan, biasanya para dokter yang menyertai jamaah haji khusus ini membawa sendiri.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!