25.6 C
Jakarta

Pendaftaran Peserta JKN-KIS Kini Bisa Melalui Telepon

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS kini tak perlu lagi direpotkan dengan antre di kantor BPJS Kesehatan atau menulis formulir pendaftaran. Pendaftaran JKN-KIS bisa dilakukan melalui telepon terutama untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Kami memperluas kanal pendaftaran melalui mekanisme telepon yakni lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400,” jelas Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin (15/5/2017).

Mekanisme pendaftaran melalui kanal telepon ini tidak dikenakan biaya pendaftaran atau tarif pulsa. Selain mudah dan cepat, calon peserta tidak perlu menulis isian format pendaftaran. Kapan saja waktunya bisa disesuaikan karena kanal BPJS Kesehatan Care Center beroperasi 24 jam selama 7 hari dalam seminggu.

Diakui Andayani, selama ini BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service lebih difungsikan untuk pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial. Maka sejak 3 bulan lalu sudah diuji coba sebagai ‘loket’ pendaftaran calon peserta baru.

Selain mendaftar kepesertaan, masyarakat yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.

Adapun syarat yang harus disiapkan oleh peserta saat mendaftar melalui telepon Care Center 15004 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

“Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran,” lanjutnya.

Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Berdasarkan nomor VA ini, peserta kemudian diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan  mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.

Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.

Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!