31.3 C
Jakarta

Peran Generasi Milenial Untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Masyarakat Indonesia seringkali dikejutkan berita tentang kekerasan seksual yang menimpa anak usia dini. Baik korban mengalami kekerasan di sekolah ataupun di rumah. Pelakunya acapkali adalah orang-orang terdekat di lingkungan anak.

Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di lingkungan sekolah, misalnya kasus yang terjadi di sebuah sekolah internasional di kawasan elit Jakarta Selatan pada tahun 2014. Kasus tersebut cukup menyita perhatian public. Pelaku kekerasan seksual adalah pekerja kebersihan dan tenaga pendidik berkebangsan Kanada yang telah dipulangkan ke negara asal.

Contoh lainnya adalah terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan Babeh di Jakarta, Emon di Sukabumi, kasus perkosaan anak  di Lampung, kekerasan seksual yang menimpa RIS di Jakarta karena infeksi akut pada alat kelamin hingga RIS yang masih duduk di kelas 2 SD  meninggal dunia  akibat diperkosa oleh bapak tirinya berulang- ulang.

Kasus kekerasan pada anak sejatinya merupakan fenomena gunung es. Dimana jumlah yang muncul di permukaan, atau yang terlaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat..Karena itulah KPAI memandang Indonesia sebagai darurat nasional kekerasan terhadap anak.

Meningkatnya korban kekerasan seksual anak mengarahkan dosen dan mahasiswa merefleksi, menganalisa dan mencari jawaban permasalahan yang menimpa anak bangsa. Hal ini memuculkan sebuah pertanyaan bagaimana solusi yang tepat guna mengatasi kekerasan seksual pada anak?

DATA DAN FAKTA KEKERASAN SEKSUAL ANAK

Deretan angka korban kekerasan seksual anak semakin bertambah. Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak. Bahkan jumlah ini melebihi tindak pidana lain.

Hampir tiap Minggu, setidaknya ada 4 kasus kekerasan seksual ditangani, angkanya dari 2016-2019 terus meningkat secara signifikan berdasarkan jumlah pemohon LPSK. LPSK menyakini angka-angka itu hanya puncak gunung es, belum angka dan jumlah riil korban kekerasan seksual.

“Kami mengkhawatirkan fakta di lapangan jauh lebih besar yang tidak sampai ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2019).

Data dari KPSK dikuatkan data yang dirilis oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Asep Adi Saputra. Asep mengungkapkan bahwa hingga Mei 2019 tercatat 236 kasus terkait pornografi termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Dari catatan itu, rentang usia korban pelecehan yang terjadi pada anak yakni sekitar 9 hingga 14 tahun. Dan 90 persen di antaranya dilakukan oleh orang terdekat.

Selanjutnya UNESCO mengungkapkan bahwa anak perempuan mewakili 53% dari 67 juta anak-anak yang tidak bersekolah di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut 3,6 juta di antaranya tidak hadir dari ruang kelas sekolah dasar karena ketidaksetaraan gender. Jenis kelamin rasio paritas di sub-Sahara Afrika, yang berkisar sekitar 0,79 di TK, 0,91 di sekolah dasar dan 0,79 di sekolah menengah, (UNESCO. hal. 1, 2, 14).

Ketidakhadiran anak perempuan di seolah salah satu penyebabnya adalah karena meningkatnya kekerasan seksual baik berupa perkosaan atau ungkapan bernada melecehkan secara seksual yang dilakukan oleh orang -orang yang memiliki kekuasaan di sekolah (Proulx & Martinez, 2013). Orangtua memiliki potensi untuk melakukan kekerasan kepada anak hal ini diungkapkan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orangtua kepada anak pada umumnya orangtua berperilaku kasar (Cetin, 2016).

Anak usia dini perlu dilindungi dari perlakuan salah secara secara seksual dan pelecehan tidak senonoh. Korban kekerasan seksual anak berjatuhan baik dilakukan oleh orang yang dikenal anak ataupun orang yang belum dikenal anak bahkan dilakukan oleh perawat  di rumah sakit dimana seharusnya hal seperti itu tidak layak terjadi Christine Skelton (1994).

Dosen pembimbing dan Kaprodi PG PAUD/UHAMKA Amelia Vinayastri, M.Pd pada acara peringatan HUT Kemerdekaaan RI ke-74

Berdasarkan kenyataan tersebut selayaknya anak dibekali pendidikan seksualitas untuk menjaga dirinya dari kekerasan seksual. Pendidikan seksualitas harus dilakukan secara utuh, lengkap, dan benar. Hal ini berarti bahwa dalam memberikan pendidikan seks tidak hanya memberikan pengetahuan kepada anak tentang hal- hal yang berbau erotis dan sensual semata, serta hanya mengenalkan jenis kelamin, akan tetapi pendidikan seks harus memberikan pengetahuan seksualitas mengenai pengetahuan tentang organ- organ seksualitas, reproduksi, identitas dan peran gender, memahami perasaannya, bertindak jika diperlakukan tidak senonoh. Pendidikan seksualitas dilakukan  dengan berlandasan keimanan, etika, serta ilmu pengetahuan.

Anak usia dini masih belum dapat membedakan antara perlakukan yang salah ataupun  tidak senonoh. Akan tetapi hal ini tidak menghalangi anak untuk mendapatkan haknya dalam pendidikan seksualitas. Pendidikan seksualitas bukan lagi hal tabu untuk dilakukan mengingat kondisi memprihatinkan yang terjadi saat ini. Kondisi  anak yang tidak memiliki pengetahuan seksualitas ini, rentan mendapat tindak kejahatan kekerasan seksual dan hak- hak anak atas tubuhnya dilanggar, seperti: sodomi terhadap anak laki, hingga perkosaan terhadap anak perempuan.

Dalam beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap anak mempunyai peluang untuk menjadi korban tindak  kejahatan  pelecehan seksual, baik laki- laki maupun perempuan. Peluang tersebut juga bisa terjadi di semua kalangan masyarakat, baik kelas atas, menengah, dan bawah.

Dari segi pelaku kejahatan, berdasarkan penelitian juga ditemukan fakta yang sangat mengejutkan. Karena ternyata pelakunya adalah anggota keluarga (ayah, paman, kakek, sepupu) ataupun orang- orang yang telah dikenal oleh korban (tetangga, sopir antar jemput), bahkan pelaku adalah orang yang dekat dengan korban (guru, pembimbing). Pelaku umumnya orang yang dikenal baik bahkan dipercaya oleh anak seperti pengasuh bayi, penjaga, ayah  tiri, ataupun guru.

Data (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) KPAI tahun 2010-2014 menyebutkan bahwa, sekitar 42%-62% dari seluruh korban kekerasan anak merupakan kasus kekerasan seksual dan tempat kejadian terbanyak ada di rumah dan sekolah, sehingga rumah dan sekolah bukan lagi menjadi tempat yang aman bagi anak. Selanjutnya hasil penelitian menunjukkan 68% penjahat seksual laki-laki dewasa yang di penjara mereka mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada saat usia Muda (WEEKS& WIDOM, 1998). Hal ini berarti anak berada dalam situasi yang tidak aman di lingkungan orang- orang terdekatnya sendiri dan berpotensi memunculkan pelaku- pelaku baru kekerasan seksual pada masa yang akan datang.

URGENSI PENDIDIKAN SEKSUALITAS DI PAUD

Iklim poilitik dalam beberapa dekade telah berubah yang terjadi pada masyarakat dunia. Pendidikan seksualitas dilakukan secara bersama- sama dengan melibatkan orangtua dan sekolah.  Realitas tidak dapat menafikan peran dan keterampilan orang tua dalam memberikan pendidikan seks dalam keluarga (Walker, 2004). Forum diskusi dan wacana hubungan antara orang tua dengan pendidikan seks, melibatkan kehadiran ayah, saudara kandung sebagai pendidik sebaya, sikap profesional tenaga kesehatan terhadap pelibatkan orang tua, dan kemitraan sekolah.

Penulis meminta para profesional untuk melibatkan orang tua bersama sumber pendidikan seks lainnya dalam strategi kesehatan dan pendidikan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual dan meningkatkan pendidikan seks. Kalau tidak, generasi mendatang anak-anak akan mengalami sikap budaya tertutup terhadap masalah seksual dan tidak bisa dihindarkan selain angka korban kekerasan anak semakin meningkat, maka akan terjadi tingkat kehamilan remaja yang lebih tinggi jika masyarakat memandang pendidikan seks secara negatif.

Pendidik di Taman kanak- kanak (TK)/PAUD dan orangtua, perlu menggunakan  media yang tepat untuk memberikan pendidikan seksualitas pada anak usia dini, agar anak memiliki pengetahuan seksualitas mereka secara utuh, lengkap, dan benar.  Kenyataan yang ditemukan di lapangan bahwa, pendidikan seksualitas belum dilakukan secara maksimal dikarenakan beberapa factor antara lain yaitu: ketidaktahuan pendidik mengenai materi pengetahuan seksualitas dan perasaaan tidak nyaman dalam memberikan pengetahuan seksualitas, serta tidak mengetahui media yang tepat dalam mengajarkan pengetahuan seksualitas kepada anak, sehingga anak tidak mendapat haknya untuk memiliki pengetahuan seksualitas. Ketidakmampuan pendidik untuk menyediakan media pembelajaran dalam Pendidikan seksualitas di PAUD membuka peluang lebih besar bagi anak sebagai korban kekerasan seksual karena anak usia dini belajar menggunakan benda konkrit dengan bermain.

PERAN MAHASISWA UNTUK PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEKSUAL

Dalam perkembangannya, paradigma pendidikan tinggi kelihatan lebih condong berorientasi untuk menghasilkan alumni pencari kerja (job seekers), bukan alumni pencipta lapangan kerja (job creator). Sampai saat ini, sekitar 82,2 persen lulusan perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan pekerjaan, ternyata bekerja sebagai pegawai, Asri Tadda 10/2010.

Terlepas dari sejumlah persoalan yang masih membelit dunia Pendidikan di atas, penulis lebih fokus untuk membahas bagaimana membekali mahasiswa calon guru PAUD FKIP UHAMKA agar memiliki keterampilan menciptakan/creator media pembelajaran khususnya media pendidikan seksualitas untuk anak usia dini. Seperti harapan yang disampaikan oleh Kaprodi PG PAUD FKIP UHAMKA Amelia Vinayastry, S. Psi., M. Pd Sabtu, 17/8/2019  yang menyebutkan setidaknya dengan lebih focus mengasah keterampilan ini, kita bisa berharap akan melahirkan sebuah generasi sarjana PG PAUD berdaya guna yang dapat memberikan angin segar perubahan dan perbaikan taraf hidup bagi masyarakat di sekitarnya terutama dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual baik taraf nasional maupun internasional.

Mahasiswa PG PAUD UHAMKA sebagai generasi millennial memiliki peluang untuk mencipta berbagai macam media pembelaran untuk PAUD. Bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 74 Tahun, dengan semangat, usaha serta bimbingan yang tekun pada Gebyar kreatifitas PAUD yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Tangerang Rabu 15/8/2019, mahasiswa berhasil mempersembahkan juara III piala penghargaan untuk kategori media kartu Perlindungan anak dari kekerasan seksual yang dimotori oleh Rani Fauziah dan Irfania Rusyda, juara I lomba karya tulis ilmiah yang disabet oleh Mafaza Conita Ananto.

Tidak hanya kekerasan seksual saja, mahasiwa juga memperoleh juara II lomba media kartu perlindungan anak dari bullying dipresentasikan dengan sangat baik oleh Reni Apriyani dan Febi Pebriani. Meskipun masih mahasiswa semester II, namun potensi diri berupa bakat terus diasah berupa kreatif, komitmen kepada tugas dan cerdas intelektual sehingga menjadi individu mandiri yang akan melekat kuat dalam diri mahasiswa setelah lulus nanti.

uhamka
Mahasiswa PG PAUD/FKIP UHAMKA meraih juara III media kartu perlindungan anak dari kekerasan seksual, juara II media bulying dan juara I lomba LTKI di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Rabu (15/8/2019)

Pendidikan seksualitas pada anak usia dini mengandung banyak istilah ilmiah. Istilah ilmiah harus didengar, diucapkan,dipahami selanjutnya anak dapat mempraktekan istilah- istilah pengetahuan seksualitas yang ada di dalam media kartu/ flascard. Pendidikan seksualitas dilakukan dengan media yang menarik agar anak mudah menangkap pesan yang disampaikan. Alasan dipilihnya media kartu adalah dimana penggunaan media kartu merupakan teknik di kelas mempertimbangkan minat dan kebutuhan peserta didik dapat meningkatkan pengetahuan kosakata pada anak- anak (Vaezi, S. & Ravan, M, 2017).

“Media kartu pendidikan seksualitas hasil karya mahasiswa penuh warna, desain yang menarik sehingga anak akan terlibat pembelajaran aktif,” tutur  Dr. Hj. Chandrawaty, M. Pd salah satu dosen senior PG PAUD merangkap wakil dekan II FKIP UHAMKA, (18/7/2019). Hal ini memberikan peluang besar bagi guru di sekolah taman kanak-kanak dalam melaksanakan pendidikan seksualitas.

Manfaat media kartu merupakan modalitas pendidik dalam kegiatan belajar mengajar agar lebih efektif terutama untuk pengetahuan seksualitas anak. Pengetahuan seksualitas diajarkan kepada anak agar anak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam perlindungan diri dari kekerasan seksual.

Mahasiwa PG PAUD UHAMKA sebagai generasi millennial unggul hendaknya terus berkarya, mencipta membuat suatu perubahan sebagai the agent of change dapat dimulai dari lingkungan di lembaga PAUD tempat bertugas dengan memberikan Pendidikan seksualitas melalui media perlindungan anak dari kekerasan seksual hasil rancangannya. Mahasiswa merupakan aset bangsa yang sangat dibutuhkan perannya membuat inovasi-inovasi yang disruptif yang membalik ketidakmungkinan menjadi peluang.

Anak Indonesia akan menjadi  hebat karena memiliki guru hebat dan kreatif. Perlunya pendampingan secara berkala untuk menjaga semangat terus berkarya menciptakan inovasi sesuai  bidang keilmuan PAUD untuk kemaslahatan ummat. Seperti hadist berikut menjadi penguat bagi mahasiswa untuk istiqomah“Khoirunnas anfa’uhum linnas” Artinya : Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. (HR Ahmad dan Thabrani).

Penulis: Susianty Selaras Ndari, Dosen PG PAUD FKIP UHAMKA

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!