26.2 C
Jakarta

PGRI: Jangan Benturkan UU Perlindungan Anak Dengan UU Guru Dan Dosen

Baca Juga:

BATAM, MENARA62.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia meminta aparat penegak hukum dan masyarakat tidak membenturkan UU Perlindungan Anak dengan UU Guru dan Dosen.

“Bila terkait pembelajaran, disiplin dan lain sebagainya kami kesulitan sekali, walaupun MK sudah menyatakan guru tidak bisa dituntut. Jangan benturkan UU Perlindungan Anak dengan UU Guru dan Dosen,” kata kata Ketua PGRI, Unifah Rosyidi di Batam, Kepulauan Riau, menanggapi kasus penganiaan siswa terhadap guru di Sampang Madura yang berakhir dengan kematian sang guru Budi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (03/02).

Namun, bila terkait pidana, seperti pelecehan seksual, narkoba dan sebagainya, itu wajib dibawah ke ranah hukum.

PGRI telah melakukan berbagai cara dalam upaya melindungi guru yang melakukan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa. Bahkan PGRI sudah menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan Polri.

“Kerja sama, artinya kalau ada permasalahan dengan siswa, sepanjang urusan di kelas, kaitannya dengan pendidik, maka mengaktifkan dewan kehormatan guru yang menjadi pesan UU Guru dan Dosen,” kata dia.

Layaknya dokter yang melakukan mal praktek, maka kasusnya ditengahi oleh Dewan Etik. Juga pada advokat, terdapat dewan etik yang mengatur, maka PGRI juga memiliki Dewan Kehormatan yang mengurus masalah profesi.

PGRI, sebagai asosiasi profesi juga memberikan advokasi dan perlindungan hukum.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat dapat memahami tugas guru untuk mendisiplinkan siswa, tidak serta merta mengaitkannya dengan pidana.

Masyarakat juga diharap untuk mendengar cerita dari versi guru, tidak langsung mengambil kesimpulan sendiri dari cerita sepihak.

“Kami imbau, meminta jangan mendengar sepihak kalau ada laporan. Orang tua tidak begitu saja membiarkan, mempercayai apa yang dikatakan anak-anak,” kata dia.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!