28.9 C
Jakarta

Ryadhus Shalihin Bab 2 Taubat: Pembukaan

Baca Juga:

Para ulama mengingatkan, bertobat itu hukumnya wajib dari segala dosa. Apabila kemaksiatan itu terjadi antara hamba dan Allah SWT saja, dan tidak ada hubungannya dengan hak orang lain, maka bertobat dalam hal ini harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, berhenti dari kemaksiatan. Kedua, menyesali atas kemaksiatan yang ia lakukan. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulangi kemaksiatan tersebut untuk selamanya. Apabila salah satu dari tiga syarat tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka tobatnya tidak sah.

Apabila kemaksiatan itu terjadi antara sesama manusia, maka syarat-syarat tobat dalam hal ini ada empat, yaitu ketiga syarat diatas, dan melepaskan diri dari hak orang yang bersangkutan. Apabila hak tersebut berupa harta benda atau semisalnya, maka ia harus mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Jika hak tersebut berupa hukuman tuduhan zina atau semisalnya, maka hendaklah ia menyerahkan diri untuk dikenai hukuman atau meminta pengampunan dari orang yang bersangkutan. Jika berupa pengumpatan, maka hendaklah meminta dimaafkan dari umpatannya tersebut.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!