30.2 C
Jakarta

Tertibkan Penerbitan Ijazah dan Sertifikat Profesi, Kemendikbudristek Luncurkan Modul PSPN pada Aplikasi PISN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi meluncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSPN) pada Selasa (7/5/2024). Modul ini menjadi alat untuk aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN).

Dirjen Pendidikan Tinggi Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan modul PSPN akan memudahkan tata kelola pendataan ijazah dan sertifikat mahasiswa. Sehingga, tata kelola terhadap ijazah dan sertifikat menjadi lebih baik.

“Peran teknologi informasi di era saat ini membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, salah satunya mendorong instansi pemerintahan untuk menerapkan tata Kelola yang baik. Tata Kelola yang baik berbasis teknologi merupakan program yang harus dirancang dan terus dilakukan evaluasi untuk semakin memperbaiki sistem,” ujar Dirjen Haris.

Pengembangan modul tersebut dilandasi oleh Peraturan Mendikbudristek nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Modul tersebut bertujuan meminimalisir penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data pendidikan tinggi ke pangkalang data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan pendidikan sesuai Satndar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Selain itu, modul ini akan menjadi salah satu alat Kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna.

Diakui Haris, pengembangan modul penomoran sertifikat profesi nasional telah dimulai sejak tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain system, pemrograman, dan pengujian.

“Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi Kementerian/lembaga yang bertujuan memastikan bahwa modul penomoran sertifikat nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis,” lanjutnya.

Masa transisi penggunaan modul tersebut dilakukan hingga akhir Desember 2024. Pada semester 2 tahun 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional. Dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi sangat diharapkan untuk melewati masa transisi dengan baik.

“Kami yakin bahwa modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani mengatakan modul PSN ini diharapkan dapat mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.

“Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya,” kata Sri Suning.

Selain itu, pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah, guna menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi

“Karena nomor ijazahnya ini sudah unik jadi tidak perlu lagi ditambah-tambahkan kode nama universitas itu tidak boleh, tambah-tambah karakter,” tandasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!