33.4 C
Jakarta

Saksi: Fokus Laporan pada Pernyataan Ahok Soal Al-Maidah 51

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, yang juga saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan fokus laporannya adalah pernyataan tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Pedri mengungkapkan hal itu setelah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Pedri menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebutkan, “Jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51.” Meskipun pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu mencapai satu jam, kata dia, yang jadi perhatian adalah bagian yang terkait Surat Al-Maidah 51.

Saksi lain, Irena Handono, mengatakan dugaan penistaan agama dilakukan Ahok karena menyebut Surat Al-Maidah 51 dengan menempatkan surat tersebut sebagai alat membohongi orang terkait pilihan pemimpin.

“Dengan istilah jangan mau dibohongi dengan Al-Maidah 51. Al-Maidah 51 (disebut menjadi) alat kebohongan,” kata Irena.

Ketika pengacara Ahok menanyakan tentang durasi cuplikan video yang ditontonnya, Irena mengaku memberikan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu ke polisi hasil unduhan selama 47 menit 14 detik, namun tidak menonton seluruhnya. “Bagi orang sibuk, cukup melihat apa yang dilakukan penodaan agama.”

Irena juga menyatakan bahwa tindakannya melaporkan Ahok ke polisi didukung oleh umat Islam, yang dibuktikan dengan penyerahan ribuan KTP dukungan.

“Saya melapor sebagai bagian dari umat Islam. Dengan membawa ribuan KTP sebagai bukti mengaku mewakili umat Islam Indonesia,” ujar Irena menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang lanjutan Ahok, Selasa (10/1/2017).

Saat melapor ke Bareskrim Polri, Irena mendapat dukungan dari banyak orang. “Saya lapor ke Bareskrim didampingi 30 orang dan 1.500 KTP fotokopinya dan ada 17-an ribu pendukung, yang merasa terdakwa melakukan penodaan,” tutur Irena.

Dia menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ahok yang menanyakan apakah dia mengenal Buni Yani dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Pada bagian lain, Pedri menyatakan tidak kenal Buni Yani. “Saya jelaskan sebelum saya melapor (Ahok), saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani,” kata Pedri seperti dikutip Antara News.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!