30.2 C
Jakarta

Sekjen MUI Buya Amirsyah Ajak Pemangku Kepentingan Perkuat Sistem Pelaku Usaha UMKM

Baca Juga:

KENDARI,MENARA62.COM – Sekjen MUI buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha agar lahir pelaku usaha baru.

Selama ini pelaku usaha Ultra Micro Kecil Menengah (UMKM) mengalami kendala memperoleh pembiayaan sehingga ketika bercita-cita menjadi pengusaha belum dapat menjadi pelaku usaha baru, hal ini disampaikan dalam paparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di MUI Provinsi Kendari, Jumat (10/5/24).

Lebih jauh buya Amirsyah menegaskan bahwa inkubasi adalah organisasi atau ruang khusus yang diciptakan untuk mengembangkan dan mendukung wirausahawan dan perusahaan tahap awal.

Untuk itu memerlukan fasilitas-fasilitas menawarkan berbagai alat, layanan, dan lingkungan pendukung yang membantu bisnis tumbuh dan berkembang lebih cepat, Tujuan utama mereka adalah membantu perusahaan rintisan dalam mengatasi hambatan umum termasuk memperoleh modal, meningkatkan model bisnis agar mendapatkan pendampingan dan bantuan penting.

Fasilitas inkubasi sering kali mencakup ruang kerja fisik, mendorong jaringan dan kerja sama wirausaha, selain itu, mereka memberikan akses terhadap sumber pendanaan prospektif, pendampingan profesional yang penting, dan berbagai layanan pendukung, seperti pelatihan, hukum, akuntansi, dan riset pasar.

Hal ini sejalan dengan tema yakni “Peran MUI terhadap Penguatan Regulasi untuk Peningkatan Ekonomi Umat dan Bangsa” Agar ekonomi umat dan bangsa menjadi kuat, maka diperlukan   syarat, diantaranya regulasi baik dalam bentuk peraturan-perundang-undangan maupun aturan tehnis misalnya  setiap pelaku usaha sektor ril yang akan membutuhkan biaya dari pihak perbankan yang harus mempunyai affirmative action berupa pendampingan yang memiliki integritas, profesional dan akuntabel.

Oleh karena itu di butuhkan insentif pendamping yang merupakan salah satu jaminan, ketika lembaga keungan syariah (LKS) akan menyalurkan skema pembiyaan, selama ini daya serap pembiayaan dari LKS terhadap UMKM masih dianggap minim karena UMKM tidak punya jaminan baik dalam bentuk usaha maupun pembiayaan.

Logikanya bagaimana mungkin ada jaminan usaha dan jaminan pembiayaan, sementara pelaku usaha masih akan memulai usahanya, Hanya saja calon pelaku  usaha memiliki sumber  daya manusia (SDM) yang harus mempunyai kemauan dan kesungguhan.

Artinya salah satu modal usaha akan di lakukan pendampingan yakni SDM, Kualifikasi SDM perlu di buat dalam satu sistem data base yang memiliki kompetensi yang trampil di bidangnya.

Misalnya pasar UMKM bidang  perternakan masih terbuka luas di pedesaan dengan lahan yang tersedia, namun sangat di sayangkan dengan keterbatasan modal dan pendampingan yang masih terbatas, maka peternakan sapi, domba belum dapat melahirkan pelaku usaha baru, Padahal pasarnya setiap tahun jelas untuk keperluan qurban pada musin haji.

Oleh sebab itu diperlukan sistem yang memperkuat skema pembiayaan misalnya melalui akad syariah lebih dari 153 Fatwa yang di terbitkan MUI seperti; pertama, akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan perjanjian sewa-menyewa yang diakhiri pemindahan hak milik dengan cara jual bila atau hibah di akhir masa sewa; kedua, akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) berasal dari akad Musyarakah atau kerjasama antar dua pihak, dan Mutanaqisah berasal dari bahasa Arab Yutanaqish yang berarti mengurangi secara bertahap.

Maka, musyarakah mutanaqisah (MMQ)  adalah akad kerjasama antara dua pihak (biasanya Bank dan Nasabah), dalam kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

Berdasarkan metentuan OJK, musyarakah mutanaqisah adalah produk dari pembiayaan perbankan syariah yang diterapkan berdasarkan prinsip syirkah ‘inan yang menjelaskan bahwa pengurangan posisi modal (hishshah) dari salah satu syarik (mitra) yakni Bank disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil ‘iwadh mutanaqisah) kepada syarik (mitra) yang lain yaitu Nasabah pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!