28.6 C
Jakarta

Sidang Perdana Gugatan Dana Pensiun Eks Pekerja MNCTV Ditunda ke Tahap Berikutnya, FSP ASPEK Indonesia Minta Hormati Proses Hukum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sidang perdana gugatan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang diajukan mantan pekerja MNCTV, Chandra, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/20226), belum memasuki pembahasan pokok perkara. Persidangan masih berfokus pada tahapan legal standing setelah pihak tergugat, MNCTV, tidak hadir dalam agenda sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hak dana pensiun yang diperjuangkan Chandra setelah berakhirnya hubungan kerja. Chandra diketahui telah mengabdi di perusahaan tersebut sejak masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam persidangan, Chandra mendapat pendampingan dari Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI), Agus Supriyadi, bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat. Tim hukum menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif selama persidangan.

“Sidang hari ini belum membahas substansi perkara karena masih berada pada tahapan legal standing. Ketidakhadiran pihak MNCTV pada sidang pertama menyebabkan proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Abdul Gofur.

Menurutnya, kehadiran para pihak dalam setiap agenda persidangan merupakan wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“FSP ASPEK Indonesia berharap manajemen MNCTV ke depan lebih proaktif menghadiri setiap agenda persidangan. Jangan sampai ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang proses pencarian keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Abdul Gofur juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

“Apa pun hasil persidangan nantinya, kami berharap MNCTV menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan komitmen perusahaan dalam menjunjung prinsip keadilan,” tambahnya.

FSP ASPEK Indonesia turut menyampaikan apresiasi kepada Agus Supriyadi beserta Tim LBH SBPI yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Chandra dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi serikat pekerja tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. FSP ASPEK Indonesia juga berharap proses hukum dapat menghadirkan keadilan bagi Chandra sebagai mantan pekerja yang telah mengabdi sejak era TPI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!