32.5 C
Jakarta

Upaya Kemitraan dalam Melindungi Hak Anak dan Remaja

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) selaku organisasi profesi dokter spesialis anak, mendorong berbagai kegiatan kemitraan. Upaya ini untuk melindungi hak anak dan remaja di Indonesia agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

Kemitraan ini dapat berlangsung dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, organisasi profesi, organisasi kesehatan dan kesejahteraan anak lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian, media, dan lain-lain.

Demikian disampaikan Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan MD PhD FAAP FRCPI (Hon), dalam sambutannya pada seminar dengan tema “Bersama Lindungi Anak,” di Gedung IDAI (19/6/2019). Acara diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun IDAI ke-65 yang jatuh pada tanggal 14 Juni lalu.

Aman menjelaskan, anak yang menjadi fokus kerja IDAI adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas), termasuk anak yang masih dalam kandungan dan juga remaja. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hak anak ini wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi, tidak hanya oleh orang tua dan keluarga, namun juga oleh masyarakat, pemerintah, hingga negara.

Upaya perlindungan anak mencakup, perlindungan terhadap perlakuan salah dan penelantaran, bullying atau perundungan, anak dengan disabilitas, anak dalam bencana dan konflik, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, pencegahan perkawinan dan kehamilan dini, eksploitasi anak, anak dengan keunggulan (gifted), pajanan terhadap pornografi, penggunaan zat adiktif termasuk tembakau, dan hal-hal lain terkait pelanggaran hak anak.

Untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak anak dan remaja, diperlukan suatu kemitraan diantara berbagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder partnerships) yang mendukung dan menciptakan lingkungan sosial, sekolah, tempat bermain, dan tempat bersosialisasi yang ramah anak.

Para pemangku kepentingan ini harus memiliki persepsi yang sama mengenai peta permasalahan perlindungan anak di Indonesia agar terjadi upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan untuk membangun dan memperkuat sistem perlindungan hak anak di Indonesia.

Perlindungan anak merupakan salah satu poin penting yang harus dicapai dan menjadi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s) di Indonesia di tahun 2030.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!