29.2 C
Jakarta

Walikota Kupang Jonas Salean: Waspadai Produk Kadaluwarsa

Baca Juga:

KUPANG, MENARA62.COM – Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur meneliti dengan seksama produk makanan yang akan dibeli. Ini penting agar warga tidak membeli produk yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa.

“Kita terus imbau dan sampaikan kepada warga untuk hati-hati dalam membeli barang kebutuhan pokok saat ini untuk bisa menghindari barang yang sudah kedaluwarsa,” kata Jonas Salean  menjawab sikap pemerintah terhadap kemungkinan sejumlah praktik menyimpang distributor dan pedagang menjual barang kedaluwarsa di daerah itu, Rabu (03/05/2017).

Seperti diberikan Antara, Walikota mengingatkan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena itu pemerintah meminta warga Kota Kupang untuk meneliti dan melihat masa berlaku barang terutama barang kemasan sebelum dibeli.

Ia mengatakan, barang kemasan yang dijual di sejumlah kios, toko, hingga ke pusat belanja moderen di daerah ini patut diwaspadai  telah memasuki masa daluarsanya. Karena itulah, kewaspadaan dalam memilih dan membeli barang perlu diingatkan lagi.

Pengambilan keuntungan dari praktik kotor pedagang dengan masih memajang dan menjual barang kedaluarsa boleh jadi dilakukan di saat permintaan barang kebutuhan pokok mulai merangkak naik.

“Kita perlu waspadai praktik nakal para pedagang itu karena bukan tidak mungkin dilakukan di swalayan dan pusat belanja moderen lainnya di daerah ini,” katanya.

Dia mengaku melalui dinas teknisnya Pemerintah Kota Kupang terus melakukan pengawasan dengan memantau langsung penjualan barang dagangan di sejumnlah tempat belanja modern itu.

Selain itu Pemerintah Kota Kupang kata dia akan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan untuk melakukan pemantauan agar bisa langsung lakukan tindakan bagi pelanggarnya.

Menurut dia, kerja sama dan koordinasi dengan pihak lain seperti Balai Pom dan kepolisian sudah tentu harus dilakukan, untuk aksi pemantauan barang kedaluarsa itu. “Kita sedang persiapkan segala sesuatunya dan segera kita lakukan aksinya secara bersama dan terintegrasi,” kata Jonas.

Dia juga meminta warga untuk lebih teliti dalam membeli barang terutama barang kemasan yang dijual agar tidak terjebak dengan upaya kotor pedagang. “Lihatlah masa penggunaanya di kemasan barang yang akan dibeli. Jika sudah tidak berlaku lagi maka harus dilapor kepada aparat terdekat,” katanya.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (YLKI-NTT) Marthen Mulik mengatakan, pemerintah sangat peduli dan siap melindungi konsumen dari kemungkinan mengkonsumsi barang kedaluarsa yang dijual pedagang.

Karena itulah, YLKI NTT sudah menyampaikan kepada pedagang untuk melaksankan aktivitasnya secara jujur dengan hanya menjual barang yang sehat dan masih bisa dikonsumsi saja. “Tidak lalu menjual yang sudah kedaluarsa untuk meraup keuntungan namun merugikan pihak lain,” katanya.

Penerapan sanksi tentu sangat diharap oleh YLKI demi perlindungan kepada warga selaku konsumen. “Sebentar lagi ramadhan dan akan dilanjut dengan hari raya jadi permintaan kebutuhan pasti akan merangkak naik. Boleh jadi akan ada praktik nakal dengan menjual barang yang sudah kedaluarsa,” katanya.

Warga konsumen kata Marthen juga diimbau untuk melaporkan kejadian yang dialami agar bisa segera diproses hukum

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!