25 C
Jakarta

Ini Jurus Baru Kementerian PANRB Cegah Korupsi ASN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Optimalkan sistem pengawasan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut ditempuh mengingat berbagai formula untuk memperbaiki birokrasi yang sudah diterapkan ternyata belum berjalan optimal.

“Kita perbaiki jurus-jurus pencegahan korupsi pada birokrasi, supaya birokrasi berjalan dengan baik,” kata Menteri PANRB Asman Abnur saat pertemuannya dengan KPK di Jakarta, Jumat (31/03/2017).

Menurutnya hanya dengan birokrasi yang baik, tujuan pembangunan bisa tercapai. Karena itu koordinasi dan kerjasama Kementerian PANRB dengan KPK untuk memacu reformasi birokrasi sangat penting.

Dijelaskan, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, sejak tahun 2015 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan secara online. Sementara pejabat eselon I dan II wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dan LHKASN tersebut dikelola oleh masing-masing instansi, namun KPK dan Kementerian PANRB memiliki akses terhadap data tersebut.

Selain itu, Kementerian PANRB juga menaruh perhatian khusus terhadap efektifitas dan peningkatan peran pengawas internal. Karena hingga sekarang peran pengawas internal pemerintah melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum efektif.

Lebih lanjut Menteri Asman mengakui masih banyak instansi pemerintah yang anggarannya tidak terkait dengan kinerja yang akan dicapai. Dengan penerapan e-performance based budgeting diharapkan dapat merujuk pada instruksi Presiden mengenai implementasi program follow result dan money follow program.

“E-performance based budgeting merupakan pengembangan dari sistem e-budgeting yang tengah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh instansi pemerintah. Sistem tersebut lahir dengan mengintegrasikan antara akuntabilitas kinerja dengan sistem e-budgeting untuk memastikan bahwa setiap anggaran akan berorientasi pada outcome atau manfaat bagi masyarakat,” sambungnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah penggajian dan pemberian insentif. Salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi karena faktor besaran gaji PNS. Terdapat jabatan yang rawan/beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang, namun belum mendapatkan insentif yang sesuai.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi juga menjadi celah untuk melakukan KKN. Menurut Asman, masih banyak pengangkatan jabatan berdasarkan kedekatan dengan pimpinan daerah dan sarat KKN. Kementerian PANRB dan KPK terus meningkatkan kerja sama untuk melakukan pencegahan terhadap kasus ini.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, KPK sangat dibantu dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Selama ini, KPK memiliki aplikasi JAGA untuk menangani pengaduan dari masyarakat. Namun, secara nasional telah disediakan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah yakni Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N). “Akan dilakukan pengintegrasian platform JAGA kedalam LAPOR,” ungkap Menteri Asman.

Kementerian PANRB sedang menggenjot penerapan e-government,  salah satunya dengan e-office. Sistem ini dapat menjamin sistem persuratan berlangsung secara efektif dan efisien. Surat sampai dalam hitungan detik, mudah digunakan, dan dapat diakses dengan gadget apapun.

Kementerian PANRB juga menggandeng KPK dalam penguatan fungsi kelembagaan. Ini perlu dilakukan karena masih banyak lembaga yang tugas dan fungsinya tumpang- tindih dengan lembaga lainnya. Mengenai permasalahan kelembagaan ini, perlu kajian yang dilakukan sebuah tim yang melibatkan KPK, Kementerian PANRB, LAN dan instansi terkait lainnya. Fokus kajian mencakup aspek regulasi, koordinasi, dan efisiensi kelembagaan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!