26.1 C
Jakarta

Menteri Asman: Jual Beli Jabatan Masih Marak Di Daerah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan gaya kepemimpinan kepala daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik jual beli jabatan.

“Banyak kepala daerah yang memimpin dengan gaya lama, promosi dilakukan atas dasar kedekatan, kerabat atau uang,” kata Asman, Jumat (31/03/2017).

Akibatnya timbul penyimpangan yang pada ujungnya terjadi korupsi. Inilah yang banyak menyeret kepala daerah pada pusaran korupsi.

Menteri Asman mengingatkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur dengan jelas bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melalui  open recruitmen atau open bidding. Sistem ini lebih menjamin terwujudnya merit sistem.

Upaya mencegah praktik jual beli jabatan,  Kementerian PANRB lanjut Asman melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait dalam hal pelaksanaan pengisian jabatan.

“Kami telah membentuk tim yang setiap bulan melakukan rapat, untuk mengawal satu persatu jabatan pimpinan tinggi yang ada di daerah agar dilakukan dengan open recruitment,” ujarnya.

Asman mengatakan, pengisian JPT di kementerian dan lembaga saat ini sudah sangat bagus, dilaksanakan secara terbuka. Namun di daerah memang masih banyak yang tidak mentaati, seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten baru-baru ini.

“Kalau kepala daerah mau menerapkan sistem merit, saya yakin akan mendapat ASN yang baik, dan bisa menjadi motor perubahan di negeri ini,” katanya.

Menteri menambahkan, pihaknya bersama KPK sepakat JPT Pratama (eselon 2) di daerah dapat dirotasi ke seluruh Indonesia. Dengan demikian ASN yang masih berpotensi dan memiliki prestasi yang baik namun di non-jobkan oleh kepala daerah setempat, mendapat kesempatan bekerja di daerah lain. Langkah seperti itu sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur.  “Selain potensi dan prestasi seorang ASN dapat digunakan pada daerah lain, ASN tersebut juga dapat menjadi perekat nasional,” ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung agar ASN harus dapat menjadi perekat nasional, seperti halnya TNI dan POLRI. Menurutnya, merupakan keharusan  bagi seorang ASN melayani masyarakat, bukan tunduk kepada kepentingan daerah.

Untuk itu pihaknya bersama Kementerian PANRB sepakat menjaga dan mengawal pelaksanaan sistem merit, yang dimulai dari sistem rekruitmen ASN yang unggul. Jika ASN jadi perekat nasional, diyakini sistem sogok menyogok bisa diminimalkan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!