26.4 C
Jakarta

Revisi UU Pemilihan Umum Mendesak Dituntaskan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu. Pasalnya waktu untuk penyelenggaran pemilu 2019 semakin dekat.

“Tentu kami berharap ini dapat segera diselesaikan, karena hari pemungutan suaranya sudah disepakati April 2019 jadi ini semakin nggak selesai finishnya tidak bisa mundur, kecuali finishnya bisa mundur, tapi ini kan tidak, pemungutan suaranya harus April, tentu waktu semakin sempit,” katanya di sela uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya UU tersebut merupakan payung hukum, agar pihaknya dapat menindaklanjuti untuk melaksanakan proses-proses pentahapan pemilu 2019.

“Ini penting bagi kita untuk segera menerima undang-undang yang telah disahkan, bukan hanya untuk mengatur jadwal kegiatan tetapi juga mengatur anggaran, mengatur kebutuhan personel banyak hal nanti yang akan berpengaruh,” lanjutnya.

Sementara itu, hingga saat ini, revisi UU Pemilu belum juga selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap agar Mei 2017 ini, revisi UU Pemilu tersebut dapat diselesaikan.

Arief mengatakan saat ini KPU tengah melakukan kodifikasi peraturan KPU sehingga dapat dijadikan dalam satu naskah yang memudahkan masyarakat maupun peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mencarinya. Kodifikasi tersebut tidak hanya memuat Peraturan KPU saja, namun juga surat keputusan maupun surat edaran yang telah diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Secara prinsip tidak banyak perubahan, hanya menyatukan dari banyak PKPU menjadi satu misalnya PKPU tentang logistik, itukan pernah ada beberapa PKPU yang diterbitkan nah PKPU itu yang kita kodifikasi supaya memudahkan orang untuk mencari peraturan KPU baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!