28 C
Jakarta

Selain Wajib Bikin Akun Baru di Portal BKN, Ini Aturan yang Harus Dicermati Guru Honorer pada Seleksi PPPK 2023!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani meminta semua guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru agar membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua kementerian yang membuka formasi PPPK.

“Tahun-tahun sebelumnya kan pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” papar Nunuk pada coffee morning yang digelar Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik(, Kamis (21/9/2023).

Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Selain melalui satu pintu portal milik BKN, Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi. “Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.

Perbedaan lainnya, meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3 ribu P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Dari sekitar 62 ribu P1 tanpa formasi PPPK 2022, setelah diupayakan Kemendikbudristek masih tersisa 12. 276 guru lulus PG.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem situational judgement test (SJT).  “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa tahun ini banyak instansi yang tidak membuka formasi untuk P1. “Banyak daerah yang menangis karena memang tidak buka untuk P1,” tandasnya.

Untuk sosialisasi terkait Juknis seleksi PPPK telah digelar di DKI Jakarta dan kali ini dilaksanakan pula di Makassar.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!