32.2 C
Jakarta

OJK Perlu Menambah Workshop dalam Sosialisasi dan Edukasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (Satgas Pasti OJK) selama ini telah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aktivitas keuangan. Namun hal tersebut dirasa masih kurang, sehingga OJK perlu menambah workshop agar masyarakat benar-benar mengerti tentang aktivitas keuangan legal, ilegal dan cara mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut terungkap tanya jawa pada Media Gathering ‘Guyub Bareng Media se Jawa Tengah dan DIY’ di Gedung Menara Radius Prawiro OJK Jakarta, Kamis (5/9/2024). Media Gathering tersebut diikuti wartawan yang berasal dari Semarang, Solo, Tegal, Purwokerto dan Yogyakarta.

Mereka mendapat penjelasan tentang ‘Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal’ yang disampaikan Irhamsah, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Materi kedua tentang ‘Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui Kontak 157’ yang disampaikan Gatot Yulianto, Deputi Direktur PEPK Regional OJK.

Gatot Yulianto mengungkapkan usulan untuk memberikan workshop pada sosialisasi dan edukasi jasa keuangan kepada masyarakat merupakan hal yang bagus dan perlu. “Silakan bila ada teman wartawan yang ingin menggelar sosialisasi, edukasi dan ditambah workshop tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” kata Gatot Yulianto.

Sementara Irhamsah menjelaskan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (Satgas Pasti OJK) akan membentuk Pusat Penanganan Penipuan Keuangan (Pusaka). Menyusul jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan (scam) di sektor keuangan cukup besar dan cenderung akan terus meningkat.

Lebih lanjut Irhamsah mengatakan selain jumlah korban dan nilai kerugian yang semakin meningkat juga ada alasan lain, Di antaranya, belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan Indonesia.

“Juga melaksanakan amanat pasal 5 huruf c dalam pasal 8 angka 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengatur bahwa dalam rangka mencapai tujuan, OJK berfungsi memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat,” kata Irhamsah.

Irhamsyah menambahkan ada tiga target Pusaka, pertama, penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban. Kedua, identifikasi pelaku penipuan (akan terkoneksi dengan Si Pelaku). Ketiga, penindakan hukum bekerjasama dengan DPJK dan Polri.

Irhamsah menjelaskan OJK terus melakukan pemberantasan penipuan transaksi keuangan. Sejak 2017 hingga Agustus 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. “Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139.674 triliun” kata Irhamsah.

Irhamsah juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pihaknya mencatat, Pinjol legal dan diawasi OJK berjumlah 98, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah.

Sedangkan Pinjol ilegal jumlahnya jauh lebih banyak yaitu 9.180. Hal ini membuat masyarakat lebih familiar terhadap Pinjol ilegal dibandingkan dengan Pinjol legal. Bahkan kemungkingan besar banyak orang yang terjerat ke Pinjol ilegal.

Menurut Irhamsah, Pinjol ilegal berbahaya karena, pertama, dapat menyedot seluruh data handphone, seperti kontak, foto, multimedia, dan lain-laini. Kedua, tingkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi. “Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar,risiko dipermalukan di seluruh kontak. Kelima, korban Pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan,” jelasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!