28.2 C
Jakarta

Wujudkan SDM Unggul, UMS Gelar Bimbingan Jabatan Akademik bagi Dosen

Baca Juga:

SOLO,MENARA62.COM – Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar pembukaan acara Pendampingan dan Pengusulan Jabatan Akademik Lektor untuk Dosen UMS yang berlangsung di Ruang Seminar Lt.7 Gedung Siti Walidah UMS, Kamis (16/1/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh 70 dosen calon lektor seluruh fakultas di UMS ini akan menerima materi yang disampaikan oleh 3 narasumber utama, yaitu : Prof. Budi Murtiyasa, M.Kom.; Dr. Agus Ulinuha, S.T.; dan Ir. Tri Widayanto, S.T., M.Sc., Ph.D.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi kepada 70 dosen UMS yang sudah mendapatkan sertifikat Applied Approach (AA) untuk segera mengajukan jabatan akademik lektor. Tidak hanya memberikan motivasi saja, pada kegiatan tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta untuk bersama-sama mengunggah karya ilmiah yang sudah terakreditasi Sinta.

Sambutan diberikan oleh Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi, Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes., yang mewakili Rektor UMS. Dalam sambutannya, Em Sutrisna menyampaikan bahwa UMS memberikan fasilitas kepada para dosen dalam mengajukan penelitian, bimbingan publikasi dari Lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah (LPPI), dan lain-lainnya.

“Ketika kita mengajukan kepangkatan lektor kepada maupun guru besar, itu bukah hanya kepentingan pribadi kita, tetapi itu juga termasuk tanggungjawab kita kepada kelembagaan,” tutur Em.

Pimpinan UMS, tegasnya, berkepentingan terhadap kepangkatan bapak dan ibu (dosen), dan kami kemudian menyediakan fasilitas untuk kepentingan itu. Mulai dari mengajukan riset, publikasi, sampai dengan insentif publikasi. Apalagi syarat yang diberikan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) tidak sulit.

Em Sutrisnya juga menegaskan saat dia memberikan sambutan kepada dosen baru UMS sudah membuat Pakta integritas, bahwa dosen dengan gelar akademik Magister sudah harus mencapai Guru Besar selama 15 tahun, sedangkan dosen yang sudah Doktor harus mencapai Guru Besar selama 10 tahun.

“Karena regulasi kita itu untuk jadi guru besar minimal sepuluh tahun dari kepangkatan pertama,” ujarnya.

Inti dari kegiatan itu adalah : (1) Bagi yang sudah memiliki karya ilmiah sudah harus diunggah hari ini yang akan dibimbing oleh BPSDM; (2) Bagi dosen yang belum memiliki karya ilmiah namun sudah memiliki artikel juga dimohon untuk segera mengunggah; (3) Diberikan strategi bagaimana cara mengunggah ke jurnal internasional.

“Fokus utama kita adalah jamaah UMS, karena keberlangsungan UMS sangat bergantung pada kualitas SDM-nya. Koordinasi yang baik, khususnya dalam aspek manajerial, menjadi faktor utama. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan UMS dengan memacu diri dalam meraih jenjang kepangkatan setinggi dan secepat mungkin,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!