31.7 C
Jakarta

Replik Aneh atas Pledoi Kolonel Inf. (purn) Eka Yogaswara

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Replik Aneh atas Pledoi Kolonel Inf. (purn) Eka Yogaswara, terjadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (21/10/2025). Replik itu dibacakan oleh Kolonel laut Alfian Rantung, Oditur Militer Tinggi di lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Eka Yogaswara.

Keanehan itu terjadi, menurut Agus Sasongko, penasehat hukum Eka Yogaswara, karena oditur menyetujui argumentasi yang disampaikan dalam pledoi. “Tidak ada bantahan yang dilakukan, namun pada bagian akhir tetap berkesimpulan tetap pada tuntutan yang sudah dibuat sebelumnya,” ujarnya.

Oditur Militer Tinggi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut terdakwa selama 3 (tiga) tahun penjara, sebagaimana Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP dan Dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Berbohong

Memang perilaku oditur ini cukup “unik”. Dia berani berbohong pada majelis hakim, namun tidak ada implikasi yang nyata padanya. Kebohongan yang dibuat itu terkait dengan surat untuk menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional agar memperjelas duduk perkara kasus lahan warisan di Jalan Tendean 41, Jakarta.

Kolonel Laut (H) Alfian Rantung, Oditur Militer pada sidang kriminalisasi Kolonel Inf. Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta , memberikan keterangan bohong terkait pengiriman surat yang dikirimkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terungkap pada sidang lanjutan Kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (purn.) Eka Yogaswara di Dilmilti II Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pekan sebelumnya, saat ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku sudah mengirimkan surat ke BPN itu melalui Caraka (kurir internal) sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 28 Agustus 2025. Majelis Hakim memutuskan tetap melanjutkan PS tanpa kehadiran BPN yang pendapatnya sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan tentang status tanah dan batas-batas wilayah lahan di Jalan Tendean 41 yang menjadi obyek sengketa terkait kasus Kriminalisasi Eka Yogaswara, ahli waris Bek Musa, pemilik lahan tersebut.

Namun, pada sidang Kamis (11/9/2025) ini, terungkap dari bukti pengiriman surat tersebut baru dikirimkan tanggal 9 September 2025 melalui kurir TIKI dan ditujukan pada Kepala Kantor ATR/BPN di  Jalan Sisingamangaraja no.2, Kebayoran Baru, Jakarta.

Sidang Kriminalisasi terhadap Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini, dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!