30 C
Jakarta

Ahli Tata Negara Dukung Sikap Kapolri

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menanggapi pernyataan Kapolri di saat RDP dengan Komisi III DPR RI, yang menolak jadi Menteri Kepolisian adalah pernyataan yang sangat rasionil, realistis dan konstitusional. Demikian dijelaskan oleh Prof.Dr.Juanda, S.H. M.H. Guru Besar HTN Esa Unggul Jakarta. Artinya sesuai dengan esensi, ruang lingkup, jenis tugas, wewenang dan fungsi Kepolisian negara RI sebagai alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Dengan demikian maka jelaslah bahwa Kepolisian Negara RI memiliki karakteristik tersendiri, sifatnya multi dan inter lintas bidang kelembagaan dan Badan,.

Apalagi dalam Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 tegas dibunyikan POLRI sebagai alat negara. Sebagai alat negara secara hukum tata negara mengadung makna bahwa institusi Kepolisian Negara RI sifatnya lebih luas cakupannya dan permanen, dan hal itu berbeda esensinya jika menjadi Kementerian yang merupakan perangkat Pemerintah yang menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang dibentuk sesuai kebutuhan dan kebijakan Presiden.

Karena itu sebagai alat negara, institusi dan anggota Polri berada dalam posisi dan di atas semua komponen dan struktur kekuasaan negara , diatas semua golongan dan kelompok, tdk boleh berpolitik dan alat politik elit tertentu bahkan dituntut untuk profesional, melindungi, mengayomi dan melayani semua masyarakat dan menegakkan hukum. Kalaupun memang politik hukum menghendaki Kepolisian Nrgara RI dirubah menjadi suatu Kementerian , tentu sangat bisa asal dengan syarat terlebih dahulu harus merubah Pasal.30 ayat 4 UUD NRI tahun 1945. Tanpa terlbih dahulu melakukan perubahan terhadap Pasal tersebut maka Institusi Kepolisian Negara RI harus tetap existing sebagaimana saat ini adanya. Demikian Prof Juanda pertegas pendapatnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!