YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Di tengah derasnya arus informasi yang membanjiri gawai masyarakat, diperlukan sikap hati hati dan mitigasi untuk membaca, memahami dan menerukan atau menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Jika tidak, maka warga Masyarakat akanmudah terjebak dalam beritah bohong, hoak, fitnah penipuan, bahkan yang lebih parah adalah tindakan melanggar hukum.
Mengantisipasi hal tersebut, Tanto Lailam S.H LLM (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) membeberkan pandangan dan sarannya untuk warga Muhammadiyah di kapanewon Tempel, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat skema khusus UMY Sabtu lalu.
Program pengabdian ini merupakan solusi atas ketimpangan informasi di era digitial yang memberikan pengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Era digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, berinteraksi, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam paparannya Tanto mengemukakan “ Berbagai informasi yang valid dan hoax – deepfake saling bersaing untuk mempengaruhi masyarakat. Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau upaya penutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya”.
Hoax juga bisa diartikan sebagai tindakan mengaburkan informasi yang sebenarnya, dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah agar bisa menutupi pesan yang benar.
Berdasarkan riset Mafindo, tema politik tercatat menjadi tema disinformasi yang menonjol, yaitu sebanyak 773 hoaks atau 48,5 persen dari total hoaks setahun terakhir.
Sementara itu, dalam kasus deepfake yang seolah merupakan video yang sangat realistis, tetapi sepenuhnya palsu dan digunakan untuk menipu publik atau merusak reputasi seseorang, termasuk tokoh-tokoh politik dan tokoh masyarakat, seperti halnya video deepfake Prabowo, Jokowi, Sri Mulyani.
Untuk mengatasi persoalan di masyarakat tersebut, workshop membangun kesadaran hukum dan politik menjadi semakin penting agar masyarakat tidak hanya aktif secara digital, tetapi juga cerdas, kritis, dan bertanggung jawab secara hukum dan etika.
Kesadaran hukum membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban, mencegah pelanggaran hukum (seperti ujaran kebencian, hoaks, dan kejahatan siber), serta mendorong kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
Kesadaran politik mendorong partisipasi yang sehat dalam proses demokrasi dan tatanan masyarakat yang baik dan berkeadilan. Untuk membangun kesadaran hukum dan politik masyarakat di era digital, beberapa point penting dibawah ini menjadi acuan meliputi Pola pendidikan dan sosialisasi literasi digital berbasis Masyarakat, Pendidikan politik berbasis masyarakat melalui kempanye publik di media social dan Gotong royong di masyarakat untuk saling menginformasikan dan mengingatkan mengenai konten-konten hukum dan politik yang sekiranya menimbulkan kontroversi.
