JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) luncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Senin (20/4/2026). Pelunduran program ini menjadi bukti nyata komitmen Kemendikdasmen dalam memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan mereka dengan kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara.
Peluncuran program dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta. Program ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, mulai dari stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, hingga belum meratanya ketersediaan guru dengan kompetensi khusus di bidang pendidikan inklusif.
Dalam sambutannya, Menteri Mu`ti menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Ia menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Menteri, di Jakarta, Senin (20/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam laporannya menambahkan bahwa komitmen Kemendikdasmen terhadap pendidikan inklusi bukanlah inisiatif baru. Program pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, dengan peserta yang berasal dari guru-guru yang telah mengikuti pelatihan tingkat dasar.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” jelas Nunuk.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusi, Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan guna mengukur tingkat kebutuhan GPK. “Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga saat ini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen, dan pemerintah masih membuka kesempatan bagi guru yang berminat untuk mengikuti pelatihan pada batch kedua melalui laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/.
“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari,” tambahnya.
Melalui program ini, berharap setiap sekolah mampu menghadirkan layanan pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan, sehingga seluruh murid dapat belajar secara optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
