JAKARTA, MENARA62.COM – Polemik ketidakcermatan Dewan Juri Cerdas Cermat Empat Pilar MPR memasuki babak baru, yakni dengan adanya pengumuman dari Ketua MPR Ahmad Muzani bahwa akan dilaksanakan putaran final ulang Cerdas Cermat tingkat provinsi Kalimantan Barat. Meskipun kebijakan tersebut dengan niat baik untuk penyelesaian masalah, tapi tampaknya terlalu gegabah jika dilakukan tanpa mendengarkan pendapat peserta yang terlibat, apalagi peserta adalah anak-anak yang punya hak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pendapatnya dari perspektif mereka yang haknya dilindungi Undang-undang.
Selaku Lembaga Permusyawaratan, sebaiknya MPR tidak serta merta membuat keputusan sepihak dengan mengulang kembali putaran final lomba cerdas cermat yang pemenangnya sudah terlanjur diumumkan. Munculnya pemenang bukan karena kesalahan dipihak peserta, tapi murni karena ketidakcermatan Dewan Juri dari MPR. Kasus ini mestinya bisa dijadikan contoh pembelajaran bagi masyarakat bagaimana sebuah masalah diselesaikan dengan musyawarah mufakat, tentunya dengan melibatkan para pihak terutama peserta dalam putaran final lomba tersebut. Mendengarkan pendapat anak peserta sebagai pihak yang dirugikan mestinya menjadi prioritas penyelesaian, baik dari SMA 1 Pontianak yang “dikalahkan” maupun dari SMA 1 Sambas yang terlanjur “dimenangkan” karena ketidakcermatan Dewan Juri.
Anak-anak dari kedua sekolah tersebut bukanlah pihak bersalah sehingga harus dihukum dengan ikut putaran final ulang Cerdas Cermat tingkat provinsi Kalimat Barat. Mestinya yang mendapat hukuman Dewan Juri saja, karena senyatanya merekalah pelakunya, bukan anak sebagai peserta. Jika MPR memilih jalan musyawarah dengan para pihak, mendengarkan pendapat mereka bagaimana solusi terbaik dengan melibatkan anak yang berhak didengar pendapatnya, maka apapun hasil musyawarahnya adalah jalan terbaik penyelesaian.
Saya membayangkan, kemungkinan akan ada win-win solution dalam musyawarah penyelesaian tersebut, diantaranya yang paling mungkin adalah munculnya dua juara pertama, sebab bagaimanapun jawaban dari kedua group tersebut persis sama dan benar. Dengan demikian semua sama-sama happy dan tidak ada beban rasa bersalah karena kesalahan yang diperbuat pihak lain.
#BelaAnak
#HakAnak
#PartisipasiAnak
Penulis : DEDI WARMAN
WAKIL SEKRETARIS MPKS PPM – BENDAHARA RUMAH SAKINAH MUHAMMADIYAH
