JAKARTA, MENARA62.COM – Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi yang mengelola dana APBN, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penyaluran dana bergulir, termasuk melalui skema syariah, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“Maka dari itu penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan komitmen LPDB Koperasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap pembiayaan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan ekonomi koperasi,” ujar Krisdianto di acara penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah di di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis membutuhkan kemampuan analisis yang lebih komprehensif. Berbagai dinamika di lapangan sering kali memerlukan kajian mendalam agar keputusan pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi aspek hukum dan tata kelola.
Oleh karena itu, kehadiran Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah diharapkan mampu memberikan pendampingan profesional dalam berbagai aspek, mulai dari analisis kepatuhan syariah, advokasi terhadap isu hukum dan regulasi, penyempurnaan kebijakan internal, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia LPDB Koperasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPDB Koperasi memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah, sekaligus memperkuat tata kelola pembiayaan syariah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan koperasi.
Krisdianto menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran dana bergulir, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta tingkat kepercayaan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan syariah di LPDB Koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi koperasi yang menjadi mitra kami,” tegasnya.
Sementara itu, Misbahul Ulum selaku Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi menyampaikan bahwa amanah yang diberikan oleh LPDB Koperasi dapat dijalankan melalui kolaborasi seluruh unit kerja.
“Sebagai tenaga konsultan pengawas pembiayaan syariah, tugas ini tentu membutuhkan kolaborasi. Ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk turut mengawal implementasi pembiayaan syariah di LPDB Koperasi,” ujarnya.
Misbahul menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah terletak pada akad yang digunakan. Dalam pembiayaan syariah, setiap akad harus memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip syariah sehingga memiliki keabsahan secara syariat.
“Perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada akadnya, apakah sah menurut prinsip syariah atau tidak. Dalam pembiayaan syariah terdapat berbagai akad yang menjadi dasar transaksi, seperti musyarakah, mudharabah, dan akad-akad syariah lainnya yang harus diterapkan sesuai ketentuan syariah,” jelasnya.
