JAKARTA, MENARA62.COM – Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ferdi Setiawan, menawarkan gagasan transformasi kelembagaan KPI agar mampu menjawab tantangan konvergensi media dan pesatnya perkembangan platform digital. Gagasan tersebut disampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPI Pusat di hadapan Komisi I DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Dalam pemaparannya, Ferdi menilai peran KPI tidak lagi cukup sebatas regulator penyiaran. Menurutnya, lembaga tersebut harus berkembang menjadi penggerak kolaborasi seluruh ekosistem media agar mampu menciptakan tata kelola penyiaran yang adaptif, demokratis, dan berdaya saing.
“Revisi UU Penyiaran seyogyanya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, namun juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” ujarnya di hadapan anggota Komisi I DPR RI.
Ferdi menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan momentum strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap media yang kini didominasi konvergensi teknologi dan platform digital.
Ia mengusung konsep transformasi bertajuk “Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas, dan Berdaya Saing.”
KPI Jadi Penggerak Kolaborasi
Dalam konsep yang ditawarkannya, Ferdi memperkenalkan gagasan KPI sebagai Ecosystem Orchestrator. Menurutnya, KPI tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, tetapi juga memimpin kolaborasi antara regulator, industri penyiaran, platform digital, pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
“Konsep kewenangan KPI yang ideal adalah bertransformasi dari regulator menjadi Ecosystem Orchestrator yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran,” katanya.
Ia menilai pendekatan kolaboratif menjadi kebutuhan mendesak agar regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga kepentingan publik di era digital.
Soroti Ketimpangan Regulasi
Ferdi juga menyoroti kondisi industri penyiaran konvensional yang menghadapi tekanan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital.
Menurutnya, saat ini terjadi regulatory asymmetry, yakni ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital, padahal keduanya memberikan dampak sosial yang sama kepada masyarakat.
“Ke depan regulasi penyiaran tidak boleh timpang. Regulatory asymmetry tidak boleh lagi ada. Dua jenis media yang berdampak sama secara sosial tidak semestinya memiliki aturan yang berbeda. Perlu terobosan menuju kesetaraan regulasi, khususnya dalam standar akuntabilitas yang proporsional terhadap kepentingan publik di era digital,” tegasnya.
Gagas Program KPI Smart
Sebagai arah transformasi kelembagaan, Ferdi memperkenalkan konsep KPI Smart yang dirancang untuk memperkuat kualitas demokrasi digital di Indonesia.
Program tersebut dibangun di atas lima pilar utama, yaitu Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution.
“Saya ingin KPI ke depan benar-benar menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia. Melalui Program KPI Smart, kita dapat mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat, masyarakat yang kritis dan berdaya, serta industri penyiaran yang semakin mencerdaskan,” ujarnya.
Gagasan yang disampaikan Ferdi mendapat perhatian anggota Komisi I DPR RI karena menawarkan perspektif baru mengenai masa depan penyiaran nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Pusat yang digelar Komisi I DPR RI merupakan bagian dari proses seleksi komisioner KPI periode mendatang. Dalam proses tersebut, setiap kandidat diminta memaparkan visi, misi, serta strategi menghadapi tantangan penyiaran nasional di era digital yang semakin kompleks. (*)

