JAKARTA, MENARA62.COM — Anggota DPR RI Anis Byarwati menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar kegiatan Literasi Keuangan Digital dan Media Gathering bagi wartawan, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan investasi ilegal.
Kegiatan edukasi yang kali ini menyasar komunitas jurnalis di Jakarta Timur tersebut dihadiri Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi beserta jajaran, perwakilan BSI Luki Afriansah beserta tim, serta puluhan wartawan dari berbagai media.
Dalam kegiatan tersebut, Anis menekankan bahwa pemahaman mengenai literasi keuangan semakin penting di tengah maraknya berbagai bentuk penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang dapat menyasar siapa saja.
Menurut Anis, persoalan keuangan ilegal tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan masyarakat dengan tingkat pendidikan atau pemahaman ekonomi yang rendah. Dalam praktiknya, berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang berbeda juga dapat menjadi korban.
Ia menyebut sejumlah kelompok, mulai dari guru, anggota militer, hingga pensiunan, dapat menjadi korban penipuan maupun investasi ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa literasi keuangan merupakan kebutuhan bersama dan tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. “Kalau dibilang literasinya kurang, orang-orang pendidikan ternyata terkena juga penipuan,” kata Anis.
Karena itu, ia menilai edukasi mengenai produk dan layanan keuangan harus diberikan secara luas. Tidak hanya masyarakat awam yang perlu mendapatkan pemahaman, tetapi juga kalangan profesional, termasuk para jurnalis yang sehari-hari berperan menyampaikan informasi kepada publik.
“Sehingga literasi keuangan ini juga penting bukan hanya untuk masyarakat awam, tapi juga untuk kita semua,” ujarnya.
Kolaborasi DPR, OJK, BSI, dan Media
Anis mengatakan OJK merupakan salah satu mitra kerja DPR RI yang selama ini berperan penting dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sektor jasa keuangan. Kolaborasi dengan OJK, perlu terus dilakukan agar edukasi mengenai risiko aktivitas keuangan ilegal dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Anis menyebut kegiatan edukasi seperti ini sebelumnya telah beberapa kali dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Ia mengatakan kegiatan bersama OJK tersebut telah dilaksanakan lebih dari enam kali untuk masyarakat di Jakarta Timur. “Kali ini, sasaran edukasi diperluas kepada komunitas jurnalis untuk memperluas jangkauan edukasi,” tambahnya.
Menurut Anis, pilihan terhadap wartawan sebagai peserta edukasi memiliki alasan tersendiri. Media mempunyai posisi strategis dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh wartawan dalam kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peserta, melainkan dapat diteruskan kepada pembaca, pemirsa, maupun pendengar melalui pemberitaan di media masing-masing.
Ia berharap para jurnalis dapat ikut membantu OJK dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai aktivitas keuangan ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Anis menilai pemberitaan yang benar dan proporsional dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen. “Termasuk juga untuk memberikan perlindungan konsumen. Dengan berita yang benar, dengan mengedukasi seperti ini, masyarakat tentunya akan terlindungi,” ujarnya.
Wartawan Diminta Suarakan Informasi Secara Proporsional
Dalam kesempatan tersebut, Anis juga memberikan pesan khusus kepada para wartawan mengenai tanggung jawab jurnalistik. Menurut dia, pekerjaan wartawan memiliki tanggung jawab yang besar karena informasi yang disampaikan melalui media dapat memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap suatu persoalan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi secara benar dan proporsional. “Tugas teman-teman wartawan sangat berat, karena harus menyuarakan kebenaran, dan harus memberikan berita, menyampaikan berita dengan proporsional,” katanya.
Anis menekankan bahwa informasi yang benar harus disampaikan sebagai informasi yang benar. Sebaliknya, informasi yang tidak benar tidak boleh diposisikan sebagai fakta. “Yang benar harus disuarakan dengan benar, yang tidak benar tentu tetap tidak benar,” ujarnya.
Pesan tersebut, kata Anis, juga berkaitan dengan tanggung jawab moral masing- masing individu. Ia mengingatkan bahwa setiap orang tidak hanya memiliki pertanggungjawaban dalam kehidupan dunia, tetapi juga pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Karena itu, ia mengajak para wartawan untuk bersama-sama berada di jalan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Di hadapan para peserta, Anis juga menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang selama ini telah menjalin komunikasi dan bekerja sama dengannya sejak awal masa tugasnya sebagai anggota DPR RI pada 2019.
Ia menyebut para wartawan yang hadir sebagai bagian dari perjalanan komunikasi dan kerja sama selama ini. “Teman-teman ini sudah membersamai perjuangan saya sejak pertama di 2019,” kata Anis.
Ia menyampaikan terima kasih secara khusus kepada para jurnalis yang selama ini telah mengikuti berbagai kegiatan dan membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya dan tim mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kebersamaan kita selama ini kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.
Aktivitas Keuangan Ilegal Bisa Menyasar Berbagai Lapisan
Isu utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah semakin pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal. Anis menilai risiko penipuan dan investasi ilegal tidak mengenal latar belakang sosial maupun tingkat pendidikan seseorang.
Karena itu, pendekatan edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali risiko sebelum mengambil keputusan keuangan. “Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup sebelum mempercayakan uangnya kepada suatu produk atau layanan keuangan,” terang Anis.
Dalam konteks tersebut, keberadaan media menjadi penting karena masyarakat membutuhkan sumber informasi yang dapat membantu mereka memahami persoalan keuangan secara lebih sederhana dan mudah dipahami.
Anis pun mengajak para wartawan untuk meneruskan materi yang diperoleh dari kegiatan tersebut melalui pemberitaan yang edukatif. Dengan cara tersebut, kegiatan literasi keuangan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta yang hadir secara langsung, tetapi juga berpotensi menjangkau masyarakat yang lebih luas.
OJK: Masyarakat Harus Pegang Prinsip 2L
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengatakan edukasi keuangan kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan. Karena itu ia mengapresiasi kerja sama dengan Anis Byarwati dan BSI dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi tersebut.
Menurut Edwin, kegiatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan hanya satu kali. Pemahaman masyarakat membutuhkan proses yang berkelanjutan sehingga pesan mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal perlu terus disampaikan.
“Kegiatan yang tidak hanya dapat dilakukan cukup sekali saja. Ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan, secara terus-menerus karena pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat itu tidak bisa kita lakukan hanya sekali,” kata Edwin.
Dalam kegiatan tersebut, Edwin memperkenalkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebagai salah satu pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan produk maupun layanan keuangan. Prinsip pertama adalah legal di mana masyarakat meminta memastikan bahwa lembaga maupun produk jasa keuangan yang digunakan memiliki izin atau terdaftar pada otoritas yang berwenang.
“Kalau ingin menggunakan produk layanan keuangan harus mengerti juga lembaga keuangannya harus berizin dan terdaftar di otoritas, baik di OJK, di Bank Indonesia, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, aspek legalitas merupakan hal mendasar yang perlu diperiksa sebelum seseorang menggunakan layanan keuangan.
Masyarakat tidak cukup hanya melihat penawaran atau promosi yang disampaikan. Legalitas lembaga dan produk perlu menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum melakukan transaksi.
Selain legal, masyarakat juga diminta memperhatikan aspek logis. Edwin menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencermati imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan suatu produk keuangan.
Tawaran keuntungan yang tinggi perlu diperiksa secara hati-hati dan dibandingkan dengan kewajaran yang dapat diterima secara rasional. “Imbal hasilnya juga harus kita lihat logis, masuk akal,” kata Edwin.
Prinsip tersebut menjadi penting karena sebagian masyarakat dapat tertarik pada sebuah produk hanya karena iming-iming keuntungan besar.
Padahal, sebelum mengambil keputusan, masyarakat perlu memahami bagaimana suatu produk bekerja, apa risiko yang mungkin timbul, serta bagaimana mekanisme perlindungan konsumennya. Karena itu, Edwin mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berorientasi pada besarnya keuntungan.
OJK Kenalkan Prinsip 3P
Selain 2L, Edwin juga menyampaikan prinsip 3P, yaitu paham produknya, paham biayanya, dan paham perlindungannya. Prinsip tersebut menekankan bahwa konsumen perlu memiliki pemahaman yang utuh sebelum menggunakan sebuah produk keuangan.
Pertama, masyarakat harus memahami produk yang akan digunakan. Pemahaman tersebut mencakup karakteristik dan manfaat produk. Kedua, masyarakat harus memahami biaya yang berkaitan dengan produk atau layanan tersebut. Ketiga, konsumen perlu mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia apabila terjadi persoalan dalam penggunaan produk atau layanan keuangan.
Edwin mengatakan masyarakat tidak seharusnya hanya fokus mengejar keuntungan. “Jadi kita semua termasuk masyarakat tidak hanya fokus kepada mencari keuntungan, imbal-balik yang tinggi, tapi juga mengetahui apa manfaatnya dan juga perlindungan bagi dirinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan perkembangan teknologi dan informasi juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan masyarakat. Arus informasi yang semakin cepat memungkinkan berbagai bentuk penawaran keuangan tersebar secara luas dalam waktu singkat.
Di sisi lain, perkembangan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Edwin mengatakan masyarakat perlu mengimbangi kecepatan informasi dengan kemampuan untuk melakukan antisipasi. “Kecepatan informasi tentunya kita juga harus antisipasi dengan kecepatan kita untuk berantisipasi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, OJK memberikan perhatian terhadap berbagai modus kejahatan keuangan dan scam yang berkembang. Masyarakat perlu memahami pola dan karakteristik modus tersebut agar dapat lebih waspada ketika menerima penawaran atau informasi yang berkaitan dengan layanan maupun investasi keuangan.
Jurnalis Disebut sebagai Benteng Informasi
Edwin secara khusus mengapresiasi kehadiran komunitas jurnalis dalam kegiatan edukasi tersebut. Menurut dia, wartawan mempunyai peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, edukasi kepada jurnalis dianggap penting karena mereka nantinya dapat menyebarkan kembali pengetahuan tersebut melalui berbagai produk jurnalistik.
“Kehadiran Bapak-Ibu semua sebagai benteng informasi dan juga penyambung informasi kepada masyarakat,” kata Edwin.
Ia berharap jurnalis dapat membantu menyampaikan informasi mengenai prinsip legal dan logis, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami risiko ketika menggunakan produk keuangan.
Dengan demikian, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem edukasi dan perlindungan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan dua materi utama. Materi pertama disampaikan oleh perwakilan OJK, Andes, yang membahas edukasi terkait kewaspadaan terhadap investasi ilegal, aktivitas keuangan ilegal, serta bagaimana masyarakat dapat mengelola keuangan secara bijak.
Materi kedua disampaikan oleh perwakilan BSI, Luki Afriansah, yang memberikan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan dari sisi perbankan.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran pendukung dari OJK dan BSI serta tim Anis Byarwati.
