JAKARTA, MENARA62.COM — Rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja pekerja Mitra Pos Indonesia memasuki babak baru. Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) mengungkap adanya informasi mengenai dugaan intimidasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang hendak menyuarakan tuntutan terkait kepastian status kerja di PT Pos Indonesia.
Para pekerja Mitra Pos dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026, di Gedung Danantara. Aksi kemudian dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.
Selanjutnya, pekerja Mitra Pos dari sejumlah daerah di Indonesia berencana melakukan mogok kerja pada 15–18 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan perubahan sistem kerja kemitraan yang selama ini diterapkan PT Pos Indonesia menjadi hubungan kerja melalui sistem alih daya atau outsourcing.
Menurut FSP ASPEK Indonesia, tuntutan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang disepakati para pihak dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
FSP ASPEK Ungkap Dugaan Ancaman PHK
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, S.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap pekerja yang akan mengikuti rangkaian aksi tersebut.
Menurut Gofur, manajemen PT Pos Indonesia diduga mengancam melakukan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa maupun mogok kerja. FSP ASPEK Indonesia juga menerima informasi mengenai adanya instruksi kepada mandor di sejumlah wilayah untuk mencari pekerja pengganti bagi Mitra Pos yang berencana mengikuti aksi.
“Kalau benar ada ancaman PHK terhadap pekerja yang menyampaikan aspirasi secara damai, ini merupakan persoalan serius. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan kepastian status kerja justru dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan,” ujar Abdul Gofur.
Atas informasi tersebut, FSP ASPEK Indonesia meminta manajemen PT Pos Indonesia menghindari tindakan yang bersifat intimidatif. Serikat pekerja mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dengan pekerja dan serikat pekerja.
Persoalan Status Kerja Disebut Berlangsung Bertahun-tahun
FSP ASPEK Indonesia menilai tuntutan pekerja Mitra Pos tidak semata-mata berkaitan dengan status administratif, tetapi menyangkut kepastian hubungan kerja serta hak dan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut informasi yang disampaikan pekerja kepada FSP ASPEK Indonesia, sebagian pekerja Mitra Pos telah menjalankan pekerjaan sejak 2019 hingga saat ini.
Dalam pelaksanaannya, para pekerja disebut menjalani jam kerja yang panjang, sekitar 200 jam per bulan. FSP ASPEK Indonesia juga menyebut penghasilan pekerja di sejumlah wilayah masih berada di bawah ketentuan upah minimum.
Selain persoalan upah dan jam kerja, serikat pekerja menyoroti perlindungan jaminan sosial, waktu istirahat, hari libur, serta cuti yang dinilai belum memberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
Gofur menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan ketenagakerjaan yang perlu segera mendapatkan penyelesaian.
“Mereka sudah bertahun-tahun bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia. Mereka bukan sekadar angka dalam sistem kemitraan. Di balik pekerjaan mereka ada keluarga, ada anak yang harus sekolah, ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” kata Gofur.
“Perusahaan negara seharusnya memastikan setiap orang yang bekerja di dalam ekosistem perusahaan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi. Jangan sampai istilah kemitraan justru digunakan untuk menghilangkan kepastian dan perlindungan kerja,” lanjutnya.
FSP ASPEK Minta Perjanjian Bersama Dihormati
FSP ASPEK Indonesia meminta persoalan pekerja Mitra Pos diselesaikan melalui dialog sosial serta mengedepankan itikad baik dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Serikat pekerja menegaskan bahwa apabila Perjanjian Bersama yang dimaksud telah disepakati dan ditandatangani para pihak dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka seluruh pihak berkewajiban menghormati dan menjalankan substansi kesepakatan tersebut.
“Kami meminta PT Pos Indonesia tidak mengedepankan pendekatan represif. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan, mari duduk bersama. Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk diabaikan setelah pekerja kembali menjalankan pekerjaannya,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia juga mengingatkan bahwa pekerja memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya melalui serikat pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, serikat meminta seluruh rangkaian aksi, termasuk unjuk rasa dan mogok kerja, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pekerja juga diharapkan tidak menghadapi intimidasi maupun ancaman PHK karena keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi.
FSP ASPEK Siapkan Langkah Eskalasi
Abdul Gofur menegaskan FSP ASPEK Indonesia siap memberikan pendampingan dan perlindungan organisasi kepada pekerja Mitra Pos yang menghadapi intimidasi maupun persoalan ketenagakerjaan akibat keterlibatan mereka dalam perjuangan tersebut.
“Kami meminta manajemen PT Pos Indonesia menghentikan segala bentuk intimidasi. Jangan sampai pekerja dipaksa memilih antara memperjuangkan haknya atau kehilangan pekerjaan,” ujar Gofur.
Ia mengatakan FSP ASPEK Indonesia juga telah menyiapkan langkah eskalasi apabila dugaan intimidasi maupun PHK terhadap pekerja Mitra Pos benar-benar terjadi.
“Jika benar terjadi intimidasi dan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi, FSP ASPEK Indonesia tidak akan tinggal diam. Kami akan mengonsolidasikan perjuangan dan menyampaikan persoalan ini kepada lembaga-lembaga negara terkait, termasuk Istana Negara, DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Gofur, persoalan pekerja Mitra Pos tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para pekerja, tetapi juga mencerminkan bagaimana perusahaan milik negara memperlakukan orang-orang yang telah bertahun-tahun menjalankan pelayanan perusahaan.
“Kami ingin PT Pos Indonesia maju dan kuat. Tetapi kemajuan perusahaan tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian nasib pekerjanya. Perusahaan bisa tumbuh, pelayanan bisa meningkat, tetapi pekerjanya juga harus mendapatkan kepastian, perlindungan dan kehidupan yang layak,” pungkas Abdul Gofur.

