30 C
Jakarta

Saudi Batasi Jemaah Haji 1441H. Melanggar, Kena Denda Rp38 Juta!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 10 ribu orang.

Bagi warga asing yang mencoba memasuki kota Makkah tanpa izin selama musim hajij berlangsung, Saudi siapkan denda yang cukup besar. Sekali pelanggaran, dendanya mencapai SAR 10.000 atau setara dengan Rp38 juta.

“Denda senilai tersebut berlaku kelipatannya jika pelanggaran berulang,” kata Konsel Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, dikutip dari kemenag, Selasa (14/7/2020).

Pemberlakuan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Saudi. Denda diberlakukan bagi mereka yang melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!