Tangerang Selatan, MENARA62.COM – Bea Cukai Tangerang bersama Kanwil DJBC Banten dan Bea Cukai Merak, melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Jumat 21 Agustus 2026. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang mencapai Rp. 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp. 39.950.118.417. Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Tangerang bersama Kanwil DJBC Banten dan Bea Cukai Merak dalam menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang merupakan operasi terpadu dari hulu ke hilir. Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, Perwakilan TNI, Polri dan Kejaksaan, Perwakilan Kemenkeu Banten (Kepala Kanwil DJKN, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala Kanwil DJPb), serta tokoh masyarakat Banten dan awak media. Kehadiran berbagai instansi dan tokoh masyarakat serta awak media tersebut menjadi bagian dari sinergi bersama dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga kestabilan penerimaan negara di sektor cukai.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memastikan barang yang telah dinyatakan melanggar ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Indriya Karyadi.
Pemusnahan Ramah Lingkungan
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten, keseluruhan barang dibawa ke fasilitas pemusnahan di PT. Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan khusus, meliputi pelekatan segel dan pengawalan petugas.
Pemusnahan di PT. Solusi Bangun Indonesia dilakukan melalui fasilitas green zone dengan metode coprocessing, yaitu pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius. Metode ini memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya sekaligus mendukung pelaksanaan konsep Green Customs yang mengedepankan perlindungan bagi lingkungan.
