29.2 C
Jakarta

Kulonprogo Telah Membentuk Unit Layanan Tenaga Disabilitas

Baca Juga:

WATES, MENARA62.COM — Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Dr Arni Surwanti MSi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang telah membentuk unit layanan bagi tenaga kerja disabilitas. Unit layanan ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi dan informasi pencari kerja disabilitas serta pemberi kerja penyandang disabilitas.

Arni Surwanti mengemukakan hal tersebut setelah Seminar secara Online tentang Capaian Tujuan 8 Pekerjaan yang Layak dan Pembangunan Ekonomi Sebagai Implementasi Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan atau Sustainability Development Goals’s (SDG’s), khususnya bagaimana capaiannya bagi penyandang disabilitas, Sabtu (19/12/2020) lalu. Seminar ini menghadirkan nara sumber Arni Suwanti, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryanti SE, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo Nur Wahyudi SE, MM.

Seminar diikuti 60 peserta yang terdiri dari organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kulonprogo, perusahaan, BUMD di Kabupaten Kulonprogo. Selain itu, penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas di Yogyakarta. Seminar ini diselenggarakan Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan kerjasama tiga lembaga yaitu CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah dan ILAI.

Lebih lanjut Arni Surwanti mengatakan adanya Unit Layanan Disabilitas akan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan. “Kita harapkan ke depan kuota kerja penyandang disabilitas 2% untuk bekerja di pemerintahan termasuk di dalamnya di BUMD serta kuota 1% kuota kerja penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan/lembaga swasta dapat tercapai,” kata Ani Surwanti.

Meskipun peluang sudah terbuka, kata Arni Surwanti, masih ada beberapa tantangan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan kerja. Di antaranya, pertama, persoalan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang tidak bisa bersaing di pasar tenaga kerja formal maupun pada perluasan kesempatan kerja melalui wira usaha mandiri. Kedua, belum sepenuhnya mendapatkan pendampingan untuk memastikan penyandang disabilitas bisa bekerja di sektor formal maupun melakukan wirausaha mandiri.

Menurut Arni Surwanti, berdasarkan UU No 8 tahun 2016, Perda Propinsi DIY No 4 tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kulonprogo No. 3 Tahun 2016 setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan pekerjaan yang layak. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan fasilitasi agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melakukan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam melalui intrapreneur. Penyandang disabilitas dapat menjadi pekerja atau mendirikan usaha mandiri,” tandas Arni Surwanti.

Arni Surwanti berharap tujuan pembangunan berkelanjutan ‘No One Left Behind’ dapat diterapkan. Karena itu, pelaksanaan SDGs harus memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan dan pelaksanaannya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Sedang Nur Wahyudi mengatakan pelaksanaan pelayanan terhadap pencari kerja disabilitas telah dilakukan melalui penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi lowongan yang tersedia dalam hubungan kerja/formal. Pencari kerja disabilitas yang kualifikasinya tidak memenuhi dan atau karena tidak tersedia lowongan dapat dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi tenaga kerja untuk usaha mandiri/di luar hubungan kerja/informal informal melalui pelatihan dan atau pendampingan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Tenaga Kerja. Unit ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo Nomor 414/2020 bulan Juli 2020. Tempat layanan masih terintegrasi dengan Bursa Kerja Online (BKOL) di Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan perusahaan dalam pelaksanaan Job Fair serta penerimaan tenaga kerja disabilitas.

Sementara Akhid Nuryati, mengatakan usulan yang terungakap dalam seminar ini akan dibahas dalam perencanaan APBD 2022. Meskipun di tengah masa pandemi, ada program-program khusus bagi penyandang disabilitas. Melalui ruang-ruang perencanaan anggaran partisipasi penyandang disabilitas sangat diharapkan.

“Karena penyandang disabilitas yang paling tahu apa yang dibutuhkan. Khususnya dalam fasilitasi ketenagakerjaan pada penyandang disabilitas. Kami mengharapkan partisipasi penyandang disabilitas untuk memberi masukan bagi DPRD Kulonprogo,” kata Akhid Nuryanti.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!