28.8 C
Jakarta

Akselerasi Teknologi Drone Peta Dasar

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Sampai saat ini, teknologi drone berkembang sangat pesat dan hampir seluruh sektor industri memanfaatkan dalam operasi harian mereka. Perkembangan teknologi drone pun tidak lepas dari pemanfaatannya di bidang geospasial, yaitu pembuatan peta dasar.

Pengumpulan peta awalnya didominasi oleh kegiatan survey di darat menggunakan theodolite dan waterpass, kemudian berkembang penggunaan kamera metrik digital yang dibawa oleh wahana pesawat berawak. Laser atau LiDAR yang memiliki akurasi yang sangat tinggi dalam mengumpulkan informasi topografi terutama pada daerah yang memiliki vegetasi.

Namun, lanskap Indonesia yang sangat luas membuat pekerjaan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyediakan peta dasar berskala detail menjadi sulit. Hal ini akibat terbatasnya jumlah penyedia jasa yang mampu menyediakan peralatan untuk survey tersebut. Alat survey tersebut umumnya membutuhkan biaya modal, operasional sangat tinggi, serta waktu yang tidak singkat.

Sementara di satu sisi, kebutuhan pemerintah terhadap penyediaan peta dasar skala detil semakin meningkat. Peta dasar tidak hanya digunakan untuk penataan ruang dan perizinan saja. Peta dasar juga diperlukan untuk penanggulangan bencana alam, pengelolaan SDA bahkan untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development).

Perkembangan teknologi drone yang dilengkapi teknologi GPS menjadi alternatif bagi stakeholder dalam pemenuhan peta dasar skala tinggi. Drone yang dilengkapi dengan teknologi kamera non-metrik dan PPK bahkan dapat menghasilkan tingkat akurasi tinggi pada rentang dibawah 5 cm. Selain itu, sudah banyak drone yang memiliki kemampuan endurance tinggi sehingga mampu menjelajah ribuan hektar dalam satu kali penerbangan. Salah satunya adalah teknologi Bramor ppX produksi C-Astral Aerospace yang merupakan grup perusahaan milik Terra Drone. Teknologi drone ini pun sudah banyak digunakan dalam pekerjaan Industri seperti pertambangan dan konstruksi yang membutuhkan detail dan akurasi tinggi.

Badan informasi Geospasial sebagai badan pemerintah yang ditugaskan untuk menyediakan peta dasar, memiliki peranan untuk menyelaraskan pemanfaatan teknologi drone untuk keperluan tersebut. BIG pada awal tahun 2020 ini pun melakukan langkah-langkah percepatan, salah satunya adalah merilis Peraturan Kepala BIG (Perka BIG) no. 1 tahun 2020, tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar. Dengan adanya Perka BIG ini, pengambilan data menggunakan kamera non-metrik dan teknologi drone untuk keperluan pembuatan peta dasar dapat diakui selama memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam Perka BIG tersebut. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!