SOLO, MENARA62.COM – Agama Islam merupakan agama yang tidak berkutat pada urusan spiritual. Islam juga menekankan penguatan pada aspek sosial. Terbukti bahwa Islam mengajarkan pada umatnya untuk saling tolong menolong dan saling memberi kepada saudaranya yang kesusahan.
Infak dan sedekah merupakan implementasi dari adanya anjuran saling membantu dan memberi kepada yang membutuhkan. Namun, banyak di kalangan masyarakat yang bingung akan makna dan tasaruf atau pembagian dari tiga amalan tersebut. Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Yayuli, S.Ag., M.P.I., ums.ac.id mengupas tuntas makna dan penyaluran daripada dua amalan tersebut.
Yayuli mengawali dengan menjelaskan definisi infak. Secara bahasa, infak berasal dari kata أنفق – ينفق yang berarti mengeluarkan, membelanjakan, dan menafkahkan. Secara istilah, infak berarti perbuatan atau pemberian yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain.
Yayuli menyimpulkan bahwa infak merupakan pengeluaran atau pemberian sesuatu yang secara nilai relatif terbilang lebih tinggi dan harus bersifat material.
“Infak lebih sering terkait dengan pengeluaran sesuatu yang bersifat material untuk tujuan tertentu, seperti infak pembangunan umum atau infak kepada korban bencana,” terangnya Jumat (17/4).
Yayuli mempertegas bahwa perintah berinfak telah dijelaskan Allah SWT pada QS Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji
Selanjutnya, Yayuli menjelaskan definisi dari sedekah. Secara bahasa sedekah berasal dari bahasa arab Shodaqoh yang berarti benar atau pemberian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan dan disertai niat untuk mengharap pahala dari Allah SWT.
Jika ditinjau secara hukum, sedekah merupakan amalan sunnah. Namun dalam surah At-Taubah ayat 60 tertulis bahwa sedekah itu hukumnya wajib. Menurut Yayuli, yang dimaksud pada ayat tersebut merupakan kewajiban berzakat dengan menggunakan redaksi sedekah.
“Pada surat At-Taubah ayat 60 tentang kewajiban sedekah itu maksudnya adalah wajib memberikan zakat, yang secara tulisan menggunakan lafadz sedekah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sedekah secara makna luas bukan amalan yang menitikberatkan pada pemberian yang bersifat material, tapi pemberian non material juga termasuk dalam kategori sedekah. https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/meraih-empat-keutamaan-sedekah-subuh
“Dalam konteks Islam, sedekah maknanya lebih luas, tidak hanya yang bersifat material, non material juga dapat disebut sebagai sedekah,” tambahnya.
Yayuli menekankan banyak amalan-amalan sederhana yang masuk dalam kategori sedekah. Seperti hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar. Bahkan sebuah senyuman sederhana kepada saudara muslim termasuk dalam kategori sedekah.
“Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah,” kata Yayuli mengutip hadis yang diriwayatkan Abu Dzar.
Kemudian, ia menjelaskan tasaruf atau pendistribusian infak dan sedekah tidak terikat oleh waktu, berbeda dengan zakat yang memiliki waktu pelaksanaan khusus. Ia juga merekomendasikan untuk menyalurkan infak maupun zakat melalui badan atau lembaga amil zakat.
“Hendaknya infak dan zakat itu disalurkan melalui lembaga zakat, seperti Lazismu dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yayuli menegaskan ulang esensi infak dan sedekah. Menurutnya, infak itu diberikan dalam bentuk yang bernilai ekonomis, sedangkan sedekah tidak terbatas pada yang bersifat materi, yang keduanya ditujukan kepada Allah SWT sebagai bentuk syukur atas nikmat-nikmatnya. (*)
