Oleh: Neni Nurachman
Resmi sejak 2017 guru SMA dan SMK dikelola pemerintah provinsi. Saat serah terima kelola desember lalu, Kepala Dinas berpesan agar tetap dapat berkontribusi pada segala kegiatan yang diselenggarakan Pemda Kab.Tasikmalaya.
Hal ini dimaksudkan terkait dengan kehawatiran para guru dikmen merasa enggan atau pekewuh bergabung dengan masyarakat kab.Tasikmalaya. Meskipun pengelolaan oleh provinsi, para guru masih berada dilingkungan kabupaten Tasikmalaya. Mengemban tugas untuk mendidik,mengajar, menginspirasi dan menggerakan siswa SMA dan SMK. Siswa tersebut masih warga Kabupaten Tasikmalaya.
Guru dikmen dari awal mestinya menyadari bahwa yg berubah hanya pengelolaan. Meski damoak dan konsekuensi beragam. Efek manis atau kurang menyenangkan, apabilah guru dikmen hanya berfikir pragmatis. Ini jika dihubungkan dengan tunjangan daerah jepada ASN oleh masing-masing Pemda. Untuk guru dikmen yang sudah memperoleh tunjangan daerah, apalagi nominalnya banyak. Maka enggan dialihkelolakan ke pemprov. Lain halnya dengan guru dikmen yang tidak menerima tunjangan daerah sama sekali, suka cita bergelora di dada para gtk dikmen.
Bukanlah pertimbangan finansial semata. Alih kelola dilaksanakan sesuai amanah perundang-undangan. Tentu ada dampak positif pun dampak negatif. Lain sisi, pemerataan guru dikmen akan lebih teratur. Pemetaan kebutuhan ASN guru dikmen akan lebih luas cakupannya. Kabupaten/kota yang kekurangan ASN guru dikmen akan mydah meminta ke daerahbyang memiliki jumlah lebih banyak. Sehingga penumpukan ASN guru dikmen tidak tertumpu di daerah tertentu. Yang biasanya Tertumpuk di daerah kota.
Dampak lain, pemerataan kemajuan pendidikan di tingkat dikmen akan merata untuk tingkat Provinsi. Dengan pengelolaan pemprov, tambal sulam penanganan kemajuan pendidikan akan relatif merata. Harapan besar kemajuan pendidikan khusus dikmen tidak terjadi gap antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Bukan perpisahan namun yang terjadi hanya alih kelola saja. Pengelolaan administrasi ASN guru dikmen berpindah ke pemprov. Jadi, guru dikmen masih sebagai warga kabupaten. Guru dikmen masih mengabdi mencerdaskan bangsa di distrik kabupaten. Tetap menjadi pribumi dan tidak berperilaku seperti tamu di rumah sendiri.
Penulis adalah guru SMA Pesantren Cintawana dan SMA Muhammadiyah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.