JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa uang rakyat harus dikelola secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab serta dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Persoalan tata kelola keuangan negara menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (25/7/2026).
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, mengatakan pembahasan dalam kongres berangkat dari persoalan moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara.
“Ketua Umum sudah menyinggung soal moral bangsa dan etika penyelenggaraan negara,” ujar Buya Amirsyah.
Menurutnya, persoalan tersebut memiliki sejumlah turunan yang akan dibahas secara mendalam selama kongres berlangsung, di antaranya pemberantasan korupsi serta tata kelola sejumlah program pemerintah.
“Turunannya antara lain soal korupsi, tata kelola MBG, dan tata kelola Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.
Buya Amirsyah menuturkan, hasil pembahasan KUII VIII nantinya akan dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
“Kongres akan merekomendasikan kepada pemerintah langkah-langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, MUI tidak ingin terjadi penyalahgunaan dana yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara amanah dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kita tidak mau ada masalah dalam tata kelola maupun penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Buya Amirsyah, prinsip pengelolaan anggaran harus berpihak kepada masyarakat.
“Uang rakyat itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tandasnya.
Bahas Regulasi LGBT
Selain tata kelola keuangan negara, Buya Amirsyah mengatakan KUII VIII juga membahas penyusunan regulasi terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“LGBT ini sudah dibahas oleh satu tim, yakni RUU LGBTQ,” ujarnya.
Buya Amirsyah menjelaskan, naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut telah selesai disusun. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap uji sahih atau uji publik sebelum disampaikan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
“Naskah akademik dan RUU-nya sudah selesai dibahas,” jelasnya.
“Dalam kongres ini akan dilakukan uji sahih atau uji publik,” lanjutnya.
Setelah proses tersebut, kata Buya Amirsyah, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah, MPR, dan DPR untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Kita minta agar ini dibahas karena merupakan bagian dari ancaman nonmiliter sesuai Perpres 111,” katanya.
Dorong Pemanfaatan AI secara Bijak
KUII VIII juga memberikan perhatian terhadap perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Buya Amirsyah menilai, teknologi AI harus dimanfaatkan secara bijak dan tetap berada dalam kendali manusia.
“Soal AI, tadi sudah ada MoU,” ujarnya.
Menurutnya, AI tidak boleh dijadikan sebagai satu-satunya rujukan dalam pengambilan keputusan. Pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap disertai pertimbangan manusia dan tanggung jawab moral.
“Kita jangan menjadikan AI sebagai semata-mata rujukan,” katanya.
Buya Amirsyah menegaskan, masyarakat harus mampu mengendalikan perkembangan teknologi agar memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan.
“AI harus dimanfaatkan secara positif, sedangkan dampak negatifnya harus dihindari dan dicegah,” pungkasnya.

