JAKARTA, MENARA62.COM – Persatuan Advokat Maju Indonesia (PERADI MAJU) menjajaki kerja sama strategis dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk memperkuat pemahaman dan pendampingan hukum di tingkat desa.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi Pengurus DPP PERADI MAJU dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Rabu (22/9/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Umum PERADI MAJU Ogiandhafiz Juanda dan dihadiri jajaran pengurus, antara lain Wakil Ketua Umum I Prof. Dr. Brigjen Pol. (Purn) Moh. Elia, Wakil Ketua Umum II Prof. Rumainur, Wakil Ketua Umum III Prof. Dr. Willy Arofah, Wakil Ketua Dewan Pembina Dr. Brigjen Pol. (Purn) Agus K, Sekretaris Jenderal Yazid Kharisma Putra, Ketua DPD PERADI MAJU Jawa Barat Agus Pardede, serta Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Juanda.
Menurut Ogiandhafiz, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya PERADI MAJU membangun kemitraan dengan Kemendes PDT untuk mendukung program pembangunan desa.
“DPP Persatuan Advokat Maju Indonesia (PERADI MAJU) siap bekerja sama membantu menyukseskan program Menteri Desa dan PDT,” ujar Ogiandhafiz.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keenam mengenai pembangunan dari desa, serta program prioritas Kemendes PDT.
Dorong Desa Sadar Hukum
PERADI MAJU juga menawarkan dukungan dalam program Desa Sadar Hukum dan pendampingan hukum bagi kepala desa maupun perangkat desa.
Prof. Dr. Juanda mengatakan, pendampingan hukum diperlukan agar kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga pengurus koperasi desa memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas.
“Termasuk memberikan pendidikan paralegal kepada para kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes berikut pengurus koperasi desa. Kita ingin mereka bekerja dengan tenang dan tidak terkena masalah hukum,” kata Juanda.
Dalam audiensi tersebut, PERADI MAJU mengusulkan program pendidikan satu kader desa menjadi Paralegal Desa Sadar Hukum. Program tersebut diarahkan untuk membekali kader desa dengan pemahaman hukum dan sertifikasi paralegal dari Kementerian Hukum.
Selain itu, terdapat gagasan pendampingan melalui skema satu advokat mendampingi 10 desa secara pro bono atau cuma-cuma melalui layanan daring.
Klinik Hukum untuk BUMDes
Kerja sama yang ditawarkan juga mencakup program Klinik Hukum BUMDes Maju. Program ini antara lain diarahkan untuk membantu meninjau AD/ART, kontrak kerja sama, serta perjanjian dengan pihak ketiga.
PERADI MAJU mengusulkan program percontohan untuk 1.000 BUMDes, termasuk penyusunan template kontrak standar BUMDes guna mengantisipasi potensi sengketa hukum.
Selain itu, PERADI MAJU menawarkan program LBH Desa – Cegah Kriminalisasi Kades, berupa pendampingan hukum bagi kepala desa yang menghadapi laporan terkait pengelolaan Dana Desa, dengan pengecualian perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pendekatan yang ditawarkan juga mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice, pembinaan, dan pencegahan persoalan hukum sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Kemendes Sambut Baik
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyambut baik audiensi tersebut. Dalam pertemuan itu, Yandri didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Masyhudi, Kepala Biro Hukum Akli Akbar, serta Tenaga Ahli Sumarsono.
Yandri menilai pemahaman administrasi dan aspek hukum menjadi salah satu hal penting bagi kepala desa dalam mengelola Dana Desa.
“Banyaknya kepala desa terjerat masalah hukum dari Dana Desa karena tidak paham administrasi,” ujar Yandri.
Karena itu, menurut Yandri, kehadiran PERADI MAJU dapat menjadi salah satu mitra dalam penguatan kapasitas hukum di desa. Ia membuka peluang kerja sama dalam bidang yang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kewenangan Kemendes PDT.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju kerja sama yang lebih konkret melalui nota kesepahaman (MoU) nasional antara Kemendes PDT dan PERADI MAJU.
Jika terealisasi, kerja sama itu akan mencakup pendidikan paralegal, pendampingan hukum desa, klinik hukum BUMDes, hingga penguatan program Desa Sadar Hukum. (Fathur Rahman/*)

